Pengesahan UU KPK Hanya Dihadiri 80 Anggota DPR, Moeldoko: Sudah Final

Selasa, 17 September 2019 | 16:13 WIB
Pengesahan UU KPK Hanya Dihadiri 80 Anggota DPR, Moeldoko: Sudah Final
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (Suara.com/Ummi Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPR RI telah mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Undang-undang. UU itu disetujui 80 anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna Pengesahan RUU KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Terkait itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan UU KPK yang baru telah final setelah disahkan sebagian anggota dewan yang hadir.

Moeldoko menyebut revisi UU KPK sudah melalui proses yang panjang. Dalam pembahasannya, kata Moeldoko, juga mendapat kritikan dan masukan dari publik.

"Ya saya pikir ini sudah final ya, apa yang dihasilkan oleh DPR dalam sebuah proses panjang untuk melakukan revisi UU KPK. Jadi walau apa itu, kritik dan masukan dan seterusnya pada akhirnya revisi sekarang ini sudah selesai," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Baca Juga: Teriak Mendukung, Massa Malah Rusak Karangan Bunga Pimpinan Baru KPK

Moeldoko menyebut revisi UU KPK yang disahkan adalah produk yang dihasilkan DPR periode 2014-2019.

"Jadi menurut saya, karena ini produk hukum yang dihasilkan oleh DPR, semua masyrakat Indonesia bisa melihat perkembangan ke depan seperti apa," kata dia .

Sebelumnya, revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Revisi UU KPK disahkan oleh DPR, Selasa (17/9/2019). RUU KPK disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna.

Sebanyak 7 fraksi menerima revisi UU KPK. Sementara 2 fraksi belum terima penuh, yaitu Gerindra dan PKS. Sementara Fraksi Demokrat belum memberikan pendapat karena menunggu rapat fraksi.

Sidang pengesahan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Baca Juga: Paripurna Pengesahan Revisi UU KPK Cuma Dihadiri 80 Orang, Ini Kata Fahri

"Apakah pembicaran tingkat dua pengambilan keputusan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Fahri.

"Setuju," kata para anggota DPR.

Suasana Rapat Paripurna Pengesahan RUU KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9). [Suara.com/Arya Manggala]
Suasana Rapat Paripurna Pengesahan RUU KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9). [Suara.com/Arya Manggala]

Hanya Dihadiri 80 Dewan

Rapat paripurna yang dipimpin Fahri Hamzah itu hanya dihadiri 80 anggota DPR RI sehingga bangku kosong terlihat jelas. Padahal, wakil rakyat di Senayan itu berjumlah 560 orang.

Meski demikian, pimpinan sidang mengklaim ada 289 dari 560 anggota DPR yang sudah menandatangani daftar hadir, namun jika dihitung hanya 80 anggota dewan yang duduk di ruang paripurna.

Kata Said Didu

Mantan Sekretaris Kementrian BUMN Muhammad Said buka suara terkait pengesahan revisi UU KPK oleh DPR RI.

Said menyebut sidang paripurna pengesahan revisi UU KPK terbilang sepi lantaran hanya dihadiri oleh 80 anggota DPR RI yang mewakili seluruh fraksi.

Hal itu disampaikan Said Didu melalui akun Twitter miliknya @msaid_didu.

Suasana Rapat Paripurna Pengesahan RUU KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9). [Suara.com/Arya Manggala]
Suasana Rapat Paripurna Pengesahan RUU KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9). [Suara.com/Arya Manggala]

Ia menambahkan, pengesahan revisi UU KPK menjadi Undang-Undang diputuskan cukup singkat seperti masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019 yang tinggal menghitung hari.

Secara tidak langsung, Said pun memberikan sindiran kepada mereka yang mendukung keputusan Presiden Jokowi dan DPR RI.

"Walau diprotes secara kiss, hari ini UU @KPK_RI disahkan oleh @DPR_RI dan pemerintah yang hanya dihadiri oleh 80 orang anggota DPR, hanya 13 hari sebelum masa jabatan DPR habis dan hanya dibahas 13 hari. #selamatmenikmati," tulis Said Didu.

Ia lantas menggambarkan posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selepas terpilihnya pimpinan baru dan disahkannya UU yang semuanya ada di bawah kendali presiden.

"Posisi @KPK_RI saat ini dengan UU baru dan pimpinan baru : 1. Ketua @KPK_RI adalah polisi aktif yang merupakan "bawahan" Kapolri dan tentu "bawahan" Presiden. Penyadapan harus izin Dewas @KPK_RI, sementara Dewas dipilih oleh Presiden #selamatmenikmati," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI