"Walau diprotes secara kiss, hari ini UU @KPK_RI disahkan oleh @DPR_RI dan pemerintah yang hanya dihadiri oleh 80 orang anggota DPR, hanya 13 hari sebelum masa jabatan DPR habis dan hanya dibahas 13 hari. #selamatmenikmati," tulis Said Didu.
Ia lantas menggambarkan posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selepas terpilihnya pimpinan baru dan disahkannya UU yang semuanya ada di bawah kendali presiden.
"Posisi @KPK_RI saat ini dengan UU baru dan pimpinan baru : 1. Ketua @KPK_RI adalah polisi aktif yang merupakan "bawahan" Kapolri dan tentu "bawahan" Presiden. Penyadapan harus izin Dewas @KPK_RI, sementara Dewas dipilih oleh Presiden #selamatmenikmati," imbuhnya.
Baca Juga: Teriak Mendukung, Massa Malah Rusak Karangan Bunga Pimpinan Baru KPK