"Setuju," kata para anggota DPR.
Hanya Dihadiri 80 Dewan
Rapat paripurna yang dipimpin Fahri Hamzah itu hanya dihadiri 80 anggota DPR RI sehingga bangku kosong terlihat jelas. Padahal, wakil rakyat di Senayan itu berjumlah 560 orang.
Meski demikian, pimpinan sidang mengklaim ada 289 dari 560 anggota DPR yang sudah menandatangani daftar hadir, namun jika dihitung hanya 80 anggota dewan yang duduk di ruang paripurna.
Baca Juga: Teriak Mendukung, Massa Malah Rusak Karangan Bunga Pimpinan Baru KPK
Kata Said Didu
Mantan Sekretaris Kementrian BUMN Muhammad Said buka suara terkait pengesahan revisi UU KPK oleh DPR RI.
Said menyebut sidang paripurna pengesahan revisi UU KPK terbilang sepi lantaran hanya dihadiri oleh 80 anggota DPR RI yang mewakili seluruh fraksi.
Hal itu disampaikan Said Didu melalui akun Twitter miliknya @msaid_didu.
Ia menambahkan, pengesahan revisi UU KPK menjadi Undang-Undang diputuskan cukup singkat seperti masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019 yang tinggal menghitung hari.
Baca Juga: Paripurna Pengesahan Revisi UU KPK Cuma Dihadiri 80 Orang, Ini Kata Fahri
Secara tidak langsung, Said pun memberikan sindiran kepada mereka yang mendukung keputusan Presiden Jokowi dan DPR RI.