Suara.com - Sidang paripurna DPR RI yang salah satunya beragendakan pengesahan hasil revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (17/9/2019), hanya dihadiri 80 orang dari total 560 wakil rakyat.
Tingkat kehadiran hanya 80 orang tersebut berdasarkan penghitungan awak media, yang melakukan peliputan di ruang sidang.
Sementara berdasarkan klaim pemimpin sidang paripurna, ada 289 orang yang sudah menandatangani daftar hadir.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI periode 2014-2019, Fahri Hamzah mengakui bangku ruang sidang paripurna 9 pada Selasa (17/9/2019) banyak yang kosong.
Baca Juga: UU KPK Sah! Jokowi Ingkar Janji, Rakyat Terancam Dijajah UU Sendiri
Namun, ia tidak ingin hal itu terus dibahas. Apalagi, soal banyak bangku kosong sering diberitakan setiap paripurna.
Menurutnya, kalau soal banyak kursi kosong terus dibahas, bakal memancing emosi masyarakat.
"Kita hanya memancing emosi masyarakat saja kalau membahas ruang paripurna. Memang kenyataannya ruang paripurna begini," ujar Fahri, saat memimpin pembahasan II RUU Sumber Daya Air, di Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Wartawan, menurut Fahri, keliru kalau melihat paripurna sebagai objek foto. Padahal, kata dia, ruang paripurna itu substansinya adalah apakah wakil rakyat setuju atau tidak terhadap undang-undang baru.
"Mau 500 orang yang ambil keputusan atau hanya 5 orang, hasilnya sama saja, sebab opsinya tinggal dua (setuju atau tidak)," ujar Fahri.
Baca Juga: Kantor dan Mobil Dinas Kabid PUPR Kepri Digeledah, KPK Sita Dokumen
Sementara Direktur Advokasi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril mengemukakan, penyidikan kasus-kasus korupsi besar yang ditangani oleh KPK berpotensi terhenti setelah hasil revisi UU KPK disahkan DPR.
Sebab, kata dia, adanya penambahan Pasal 70C hasil revisi UU KPK yang menyatakan, “Saat undang-undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.”
"Pada hari itu juga semua proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara korupsi di KPK hari ini akan berhenti," ujar Oce saat dihubungi wartawan.
Ketentuan pasal tersebut dapat menghentikan penyidikan kasus-kasus korupsi kelas kakap yang tengah ditangani oleh KPK. Lantaran lembaga antirasuah itu harus tunduk pada undang-undang yang baru.
Dia mencontohkan, tentang butir revisi mengenai sinergitas antara KPK dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung dalam menangani perkara korupsi.
Adanya poin tersebut membuat KPK ke depan tidak bisa serta merta langsung bertindak ketika menangani perkara korupsi.
"Artinya kalau pekan depan KPK mau menuntut sebuah perkara, maka KPK tidak bisa lakukan karena KPK harus menunggu koordinasi dengan Kejagung," kata dia.
KPK juga kini tidak bisa langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT), karena masih harus menunggu terbentuknya dewan pengawas.