Sebab, kata dia, adanya penambahan Pasal 70C hasil revisi UU KPK yang menyatakan, “Saat undang-undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.”
"Pada hari itu juga semua proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara korupsi di KPK hari ini akan berhenti," ujar Oce saat dihubungi wartawan.
Ketentuan pasal tersebut dapat menghentikan penyidikan kasus-kasus korupsi kelas kakap yang tengah ditangani oleh KPK. Lantaran lembaga antirasuah itu harus tunduk pada undang-undang yang baru.
Dia mencontohkan, tentang butir revisi mengenai sinergitas antara KPK dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung dalam menangani perkara korupsi.
Baca Juga: UU KPK Sah! Jokowi Ingkar Janji, Rakyat Terancam Dijajah UU Sendiri
Adanya poin tersebut membuat KPK ke depan tidak bisa serta merta langsung bertindak ketika menangani perkara korupsi.
"Artinya kalau pekan depan KPK mau menuntut sebuah perkara, maka KPK tidak bisa lakukan karena KPK harus menunggu koordinasi dengan Kejagung," kata dia.
KPK juga kini tidak bisa langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT), karena masih harus menunggu terbentuknya dewan pengawas.