Suara.com - Elemen masyarakat sipil melakukan aksi pengangkatan poster mewakili penolakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aksi itu berlangsung di depan Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).
Salah satu peserta aksi yakni peneliti Indonesia Corruption Watch Lalola Easter mengatakan bahwa usai DPR RI mengesahkan RUU KPK menjadi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, pihaknya langsung menyatakan sikap penolakan.
Sejumlah pemuda mengangkat poster bernada penolakan UU KPK hingga menyinggung presiden Joko Widodo atau Jokowi. Mereka membentangkan sejumlah poster dengan tulisan "Jokowi Incar Janji".
"Kami gelar aksi pengangkatan poster aksi dilanjutkan pernyataan sikap dari koalisi," kata Lola di lokasi.
Baca Juga: Kursi Kosong Warnai Pengesahan Revisi UU KPK
Banyak poin revisi yang ditolak oleh masyarakat, termasuk dewan pengawas. Lola menerangkan bahwa posisi dewan pengawas hanya menjadi penghambat bagi kinerja KPK.
"Karena kalau kami lihat mereka punya kewenangan untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan penyadapan dilakukan misalnya terus mengizinkan penyitaan atau tidak melakukan penyitaan jadi upaya-upaya paksa hukum itu di internal KPK sendiri harus melalui mekanisme dewan pengawas," tandasnya.
Untuk diketahui, revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Revisi UU KPK disahkan oleh DPR, Selasa (17/9/2019). RUU KPK disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna.
Sebanyak 7 fraksi menerima revisi UU KPK. Sementara 2 fraksi belum terima penuh, yaitu Gerindra dan PKS. Sementara Fraksi Demokrat belum memberikan pendapat karena menunggu rapat fraksi.
Baca Juga: Orator Sibuk Teriak di KPK, Peserta Demo Asyik Berteduh Santap Nasi Kotak