Usut Penipuan Umroh, Polisi Sita Dokumen PT Damtour di Depok

Chandra Iswinarno Suara.Com
Selasa, 17 September 2019 | 15:25 WIB
Usut Penipuan Umroh, Polisi Sita Dokumen PT Damtour di Depok
Anggota polisi menggeledah kantor PT Damtour di Kota Depok, Jawa Barat. [Suara.com/Supriyadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petugas Polresta Depok menggeledah kantor perusahaan perjalanan umrah PT. Damtour yang telah menipu ratusan jemaahnya di Jalan Tole Iskandar, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (17/9/2019).

Dari hasil penggeledahan Unit Satreskrim Polresta Depok menyita dokumen dan beberapa barang milik PT Damtour untuk dijadikan sebagai barang bukti penipuan ratusan jemaahnya.

"Utamanya barang yang kami sita, berupa dokumen yang bisa membuat terang adanya tindak pidana dalam kejadian ini. Seperti dua koper dokumen, di situ ada sejumlah dokumen berkaitan dengan pendafataran, registrasi, termasuk beberapa kuitansi. Ada juga barang barang lain berupa spanduk, banner yang digunakan untuk menawarkan perjalanan ibadah umrah tersebut," kata Kapolresta Depok AKBP Azis Andriansyah di Markas Polresta Depok.

Ia mengatakan, dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan satu tersangka dan sudah ditangkap, yaitu Direktur PT Damtour bernama Hambali Abbas (39). Lebih lanjut, Azis mengatakan, pihaknya masih memproses penyidikan dan belum menetapkan tersangka lainnya.

Baca Juga: Kemenag dan Polri Akan Bentuk Satgas Kasus Penipuan Umroh

"Kita maksimalkan pemeriksaan, tetap kita dalami dan tidak menutup kemungkinan ada orang lain yang patut mempertanggungjawabkan perbuatan kasus ini. Dan bisa kita sangkakan sebagai tersangka berikutnya," tukas Azis.

Azis menambahkan, dalam kasus ini polisi sudah memeriksa saksi dan korban. Sekarang ini, jumlah korban dan saksi terus bertambah dengan total 96 orang.

"Sudah cukup dijadikan saksi (dalam kasus ini)," pungkasnya.

Diketahui, ada sekitar 200 korban jemaah umrah yang tertipu PT Damtour dari berbagai wilayah, disarankan menghubungi penyidik Unit Krimsus Satreskrim Polresta Depok.

"Korban PT Damtour disarankan datang ke Polresta Depok untuk melapor dengan membawa bukti," imbau Firdaus.

Baca Juga: Ditipu Umroh Murah, Warga Jateng Rugi Puluhan Miliar

Ia menyebut, korban PT Damtour berasal dari 15 daerah yaitu Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Depok, Padang, Palembang, Indramayu, Kuningan, Kebumen, Ciamis, Brebes, Surabaya, Lampung dan Madura.

Sementara total nilai kerugian yang dialami para jemaah umrah korban penipuan itu mencapai Rp 4 miliar.

"Pelakunya Direktur PT Damtour bernama Hambali Abbas (39) sudah kita amankan di Depok, Minggu (15/9). Dalam kasus ini pelaku dikenakan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP," kata Firdaus.

Untuk diketahui, kasus penipuan tersebut terungkap bermula saat PT Damtour menawarkan kepada para korban melalui Agustin selaku marketing perusahaan yang mempresentasikan jasa perjalanan ibadah umrah dengan cara tunai atau mencicil dan juga promo dengan kisaran harga antara Rp 11 juta sampai Rp 25 juta.

Kemudian pelapor tertarik lalu membayar biaya perjalanan umrah sebesar Rp 47 juta untuk suami, istri dan juga teman-temannya. Total ada 33 orang senilai kurang lebih Rp 600 juta.

Namun, setelah uang ditransfer, ternyata korban dan teman-temannya tidak diberangkatkan hingga tahun 2018 dan diketahui pada Februari 2018 tersangka melarikan diri dan menutup kantor PT Damtour.

Kontributor : Supriyadi

REKOMENDASI

TERKINI