Usut Penipuan Umroh, Polisi Sita Dokumen PT Damtour di Depok

Chandra Iswinarno Suara.Com
Selasa, 17 September 2019 | 15:25 WIB
Usut Penipuan Umroh, Polisi Sita Dokumen PT Damtour di Depok
Anggota polisi menggeledah kantor PT Damtour di Kota Depok, Jawa Barat. [Suara.com/Supriyadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara total nilai kerugian yang dialami para jemaah umrah korban penipuan itu mencapai Rp 4 miliar.

"Pelakunya Direktur PT Damtour bernama Hambali Abbas (39) sudah kita amankan di Depok, Minggu (15/9). Dalam kasus ini pelaku dikenakan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP," kata Firdaus.

Untuk diketahui, kasus penipuan tersebut terungkap bermula saat PT Damtour menawarkan kepada para korban melalui Agustin selaku marketing perusahaan yang mempresentasikan jasa perjalanan ibadah umrah dengan cara tunai atau mencicil dan juga promo dengan kisaran harga antara Rp 11 juta sampai Rp 25 juta.

Kemudian pelapor tertarik lalu membayar biaya perjalanan umrah sebesar Rp 47 juta untuk suami, istri dan juga teman-temannya. Total ada 33 orang senilai kurang lebih Rp 600 juta.

Baca Juga: Kemenag dan Polri Akan Bentuk Satgas Kasus Penipuan Umroh

Namun, setelah uang ditransfer, ternyata korban dan teman-temannya tidak diberangkatkan hingga tahun 2018 dan diketahui pada Februari 2018 tersangka melarikan diri dan menutup kantor PT Damtour.

Kontributor : Supriyadi

REKOMENDASI

TERKINI