Suara.com - Bripka Eka Setiawan, anggota Satlantas Wilayah Jakarta Selatan viral di media sosial karena aksi nemplok di kap mobil saat sedang melakukan razia tertib berlalu lintas. Kekinian, Eka memilih berdamai dengan sang pengemudi yang diketahui berinisal TPD.
Eka mengakui sempat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasar Minggu. Sebab, TPD melawan saat hendak ditiling karena mobilnya terparkir di pinggir jalan.
Namun, laporan tersebut dicabut Eka seusai ia mengetahui kondisi TPD. Sebab, TPD tengah mengidap penyakit kanker stadium 4. Saat kejadian, TPD diketahui baru saja pulang menjalani perawatan atas sakitnya.
Baca Juga: Soal Tudingan Pelanggaran Irjen Firli, Mabes Polri: Itu Dugaan
"Awalnya kita enggak tahu (TPD sedang sakit). Setelah pas sudah di Polsek saya komunikasi dengan ibu (istri TPD), ibu itu baik. Karena memang istri dia itu menyampaikan kondisi bapak seperti itu habis di kemo sebanyak 6 kali kalau enggak salah, jadi kita maafkan saja, kita maafkan semua," kata Eka di Polda Metro Jaya, Selasa (17/9/2019).
Meski demikian, Eka berharap agar kejadian melawan petugas tidak terulang lagi. Ia juga meminta agar para pengguna jalan raya untuk tertib berlalu lintas.
"Imbauan kita mudah-mudahan tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini. Kita dilapangan sama-sama menghargai," kata dia.
Pada kesempatan yang sama, TPD meminta maaf atas aksinya tersebut.
"Saya meminta maaf kepada masyarakat, khususnya kepada Bripka Eka yang telah mungkin menjadi korban, walau tidak terluka," ujar TPD.
Baca Juga: Irjen Firli Jadi Ketua KPK, Polri Beri Apresiasi Pada DPR
Selain itu, TPD juga meminta maaf pada institusi Polri atas ulah tak terpuji itu. Lelaki paruh baya tersebut juga berpesan pada masyarakat untuk tidak meniru aksinya yang melawan petugas karena menolak ditilang.
"Saya minta maaf kepada masyarakat dan juga institusi Polri, Kapolsek, Kaplores, Kapolda, dan Kaporli. Saya minta masyarakat untuk tidak meniru apa yang sudah saya perbuat. Apa yang saya lakukan adalah salah, saya minta maaf," sambungnya.
Sebelumnya, Bripka Eka yang merupakan anggota Unit Lalu Lintas Polsek Pasar Minggu terbawa mobil di Jalan Raya Pasar Minggu mengarah ke Tanjung Barat, Jakarta Selatan.
Saat itu, mobil bernomor polisi B 1856 SIN yang dikemudikan pria berinisal TPD, terjaring operasi gabungan polisi dan Dinas Perbungan dan Transportasi DKI Jakarta. Sebab, mobil tersebut terpakir di bahu jalan.
Namun, saat hendak diperiksa oleh anggota polisi, sang pengemudi tak kooperatif. TPD berusaha kabur dari pemeriksaan tersebut.
Kemudian, petugas mencoba menderek mobil yang hendak kabur tersebut dengan menggunakan kendaraan derek Dishubtrans DKI Jakarta. Namun, TPD tetap memacu kendaraannya dan menabrak Bripka Eka yang berusaha untuk menahannya.
Alhasil, Bripka Eka nemplok di kap mobil sejauh 200 meter. Akhirnya, TPD menghentikan mobilnya setelah menabrak mobil jenis Daihatsu Ayla dengan nomor polisi B-1762-ZMA yang berada di depannya.