Suara.com - Empat orang warga Tambora, Jakarta Barat diringkus polisi usai kepergok asyik bermain judi. Aksi judi itu terjadi di Jalan Kali Besar RT 02/RW 03, Tambora pada Minggu (15/9/2019) malam.
Empat orang yang ditangkap itu sudah menyandang status tersangka. Mereka adalah JA (59), SA (40) LM (26) dan SO (22).
"Mereka kami amankan berikut barang bukti berupa satu set domino dan uang tunai Rp 405.000," kata Kapolsek Tambora, Kompol Iver Son Mannosoh saat dikonfirmasi, Selasa (17/9/2019).
Aksi perjudian tersebut rupanya membuat masyarakat sekitar menjadi resah. Maka polisi langsung mendatangi lokasi dan meringkus keempatnya.
Baca Juga: Agung Laksono: Oknum Terciduk Main Judi di Kantor Golkar Bukan AMPG
"Kegiatan perjudian tersebut sudah sangat meresahkan warga masyarakat di sekitarnya, sehingga harus kami tindak secara hukum," kata Iver.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suprihatin mengatakan, para pelaku memang kerap bermain judi di lokasi tersebut. Bahkan, dari keterangan warga sekitar, hampir setiap malam mereka bermain judi.
"Para pelaku kita jerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun," ujar Supriyatin.