Suara.com - Wakil Ketua KPK Laode M Syarief angkat bicara terkait telah disahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi oleh DPR RI, Selasa (17/9/2019).
Laode mengatakan, Revisi UU KPK yang telah disahkan hanya akan melumpuhkan lembaga antirasuah, terutama saat melakukan penindakan terhadap koruptor.
"UU KPK versi revisi akan melumpuhkan penindakan KPK," kata Laode.
Ia menuturkan, poin-poin penting UU KPK yang direvisi bahkan melampaui instruksi Presiden Jokowi pekan lalu.
Baca Juga: DPR Sahkan Revisi UU KPK Menjadi Undang-Undang
Berdasarkan catatan KPK, ada 10 poin yang dianggap bisa melumpuhkan lembaga antirasuah. Berikut 10 poin Revisi UU KPK yang dimaksud:
KPK tidak disebut sebagai lembaga Independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun, menjadi lembaga Pemerintah Pusat, dan pegawainya berstatus ASN atau PNS.
Penyadapan bisa dilakukan atas izin Dewan Pengawas dan waktunya dibatasi 3 bulan.
Dewan Pengawas dipilih DPR dan menyampaikan laporannya ke DPR setiap tahunnya. Dewan Pengawas berwenang memberi izin untuk penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.
Penyelidik KPK cuma berasal dari Polri. Adapun penyidik KPK berasal dari Polri dan PPNS (tidak ada lagi penyidik dan penyelidik independen).
Baca Juga: Revisi UU KPK Disahkan Jadi UU, Mahasiswa: KPK Sudah Dekat dengan Kematian
KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan perkara korupsi.
Kasus yang mendapat perhatian dan meresahkan masyarakat tidak lagi menjadi salah satu kriteria perkara yang ditangani KPK.
Pengambilalihan perkara oleh KPK hanya bisa dilakukan untuk proses penyelidikan. KPK tidak lagi bisa mengambil alih penuntutan sebagaimana sekarang diatur di Pasal 9 UU KPK.
KPK tidak berwenang lagi melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri, menghentikan transaksi keuangan terkait korupsi, meminta keterangan perbankan, serta meminta bantuan Polri dan Interpol.
KPK bisa menghentikan penyidikan dan penuntutan.
Wewenang KPK mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas sehingga lembaga ini hanya bisa melakukan koordinasi dan supervisi terkait LHKPN.
Cuma 80 Orang
Sementara di DPR, rapat paripurna pengesahan revisi UU KPK hanya dihadiri 80 orang dari total 560 wakil rakyat.
Bangku kosong melompong jelas terlihat saat sidang. Perhitungan Suara.com, hanya 80 anggota DPR yang hadir.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI periode 2014-2019, Fahri Hamzah mengakui ruang sidang paripurna 9 pada Selasa (17/9/2019) banyak kosong.
Namun, ia tidak ingin hal itu terus dibahas setiap rapat paripurna karena dapat memancing emosi masyarakat.
"Itu hanya memancing emosi masyarakat saja, kalau membahas ruang paripurna. Memang kenyataannya ruang paripurna kami begini," ujar Fahri.
Wartawan, menurut Fahri, keliru kalau melihat paripurna sebagai objek foto. Padahal ruang paripurna itu cuma setuju dan tidak setuju.
"Mau 500 orang yang ambil keputusan atau hanya 5 orang, hasilnya sama saja, sebab opsinya tinggal dua," ujar Fahri.
Ia mengatakan, karena opsinya hanya dua, ada anggota DPR yang menjadi penonton dari ruangannya karena tidak mau hadir untuk voting.