Revisi UU KPK Disahkan DPR, Laode M Syarif: Melumpuhkan Penindakan

Selasa, 17 September 2019 | 15:10 WIB
Revisi UU KPK Disahkan DPR, Laode M Syarif: Melumpuhkan Penindakan
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif (kanan). (Suara.com/Angga Budhiyanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Itu hanya memancing emosi masyarakat saja, kalau membahas ruang paripurna. Memang kenyataannya ruang paripurna kami begini," ujar Fahri.

Wartawan, menurut Fahri, keliru kalau melihat paripurna sebagai objek foto. Padahal ruang paripurna itu cuma setuju dan tidak setuju.

"Mau 500 orang yang ambil keputusan atau hanya 5 orang, hasilnya sama saja, sebab opsinya tinggal dua," ujar Fahri.

Ia mengatakan, karena opsinya hanya dua, ada anggota DPR yang menjadi penonton dari ruangannya karena tidak mau hadir untuk voting.

Baca Juga: DPR Sahkan Revisi UU KPK Menjadi Undang-Undang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI