Kasus yang mendapat perhatian dan meresahkan masyarakat tidak lagi menjadi salah satu kriteria perkara yang ditangani KPK.
Pengambilalihan perkara oleh KPK hanya bisa dilakukan untuk proses penyelidikan. KPK tidak lagi bisa mengambil alih penuntutan sebagaimana sekarang diatur di Pasal 9 UU KPK.
KPK tidak berwenang lagi melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri, menghentikan transaksi keuangan terkait korupsi, meminta keterangan perbankan, serta meminta bantuan Polri dan Interpol.
KPK bisa menghentikan penyidikan dan penuntutan.
Baca Juga: DPR Sahkan Revisi UU KPK Menjadi Undang-Undang
Wewenang KPK mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas sehingga lembaga ini hanya bisa melakukan koordinasi dan supervisi terkait LHKPN.
Cuma 80 Orang
Sementara di DPR, rapat paripurna pengesahan revisi UU KPK hanya dihadiri 80 orang dari total 560 wakil rakyat.
Bangku kosong melompong jelas terlihat saat sidang. Perhitungan Suara.com, hanya 80 anggota DPR yang hadir.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI periode 2014-2019, Fahri Hamzah mengakui ruang sidang paripurna 9 pada Selasa (17/9/2019) banyak kosong.
Baca Juga: Revisi UU KPK Disahkan Jadi UU, Mahasiswa: KPK Sudah Dekat dengan Kematian
Namun, ia tidak ingin hal itu terus dibahas setiap rapat paripurna karena dapat memancing emosi masyarakat.