Di Absen Ada 289 Tanda Tangan Dewan, Tapi Cuma 80 Orang Ikut Sahkan RUU KPK

Selasa, 17 September 2019 | 15:00 WIB
Di Absen Ada 289 Tanda Tangan Dewan, Tapi Cuma 80 Orang Ikut Sahkan RUU KPK
Suasana bangku kosong saat Rapat Paripurna Pengesahan RUU KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9). Meski Pimpinan Sidang mengklaim ada 289 dari 560 anggota DPR yang sudah menandatangani daftar hadir, namun hanya 80 anggota yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut. [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 289 tanda tangan anggota DPR tercoret di lembaran absensi Sidang Paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Revisi UU KPK, Selasa (17/9/2019). Tapi dalam kenyataannya hanya 80 orang yang hadir di ruangan.

Berdasarkan daftar hadir dari Sekretariat Jenderal DPR RI tercatat ada 289 anggota dewan yang telah menandatangani absensi. Namun ratusan anggota dewan yang tanda tangan tersebut tak tampak hadir semua di dalam rapat paripurna.

Kenyataan di dalam sidang sangat bertolak belakang dengan catatan absensi anggota dewan. Dari pantauan wartawan, terhitung hanya sekitar 80 kursi anggota dewan yang terisi saat rapat paripurna untuk mengesahkan RUU KPK dimulai.

Dilihat berdasarkan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, Pimpinan DPR dalam memimpin Rapat Paripurna wajib memperhatikan kuorum rapat. Rapat paripurna dinyatakan kuorum apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah total anggota DPR yang terdiri dari atas lebih dari separuh unsur fraksi.

Baca Juga: Pengesahan RUU KPK Hanya Dihadiri 80 Anggota DPR

Itu berarti rapat paripurna harus dihadiri oleh lebih dari 280 anggota dewan yang mana jumlahnya separuh dari total anggota yang ada di Parlemen Senayan. Baru kemudian rapat mencapai kuorum.

Diketahui, Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Revisi UU KPK telah disahkan oleh DPR, Selasa (17/9/2019). RUU KPK disahkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna.

Sebanyak 7 fraksi menerima revisi UU KPK. Sementara 2 fraksi belum terima penuh, yaitu Gerindra dan PKS. Sementara Fraksi Demokrat belum memberikan pendapat karena menunggu rapat fraksi. Sidang pengesahan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

"Apakah pembicaran tingkat dua pengambilan keputusan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Fahri.

"Setuju," kata para anggota DPR.

Baca Juga: DPR Sahkan Revisi UU KPK Menjadi Undang-Undang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI