Dilaporkan Kasus Penipuan, Pendiri Kaskus Sebut Tak Kenal Pelapor

Selasa, 17 September 2019 | 14:54 WIB
Dilaporkan Kasus Penipuan, Pendiri Kaskus Sebut Tak Kenal Pelapor
Pendiri Kaskus, Andrew Darwis [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Oleh karena itu, Titi melaporkan Andrew ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dalam nomor LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor Titi Sumawijaya dan terlapor Andrew Darwis.

Andrew dilaporkan atas dugaan pemalsuan atau penipuan atau tindak pidana pencucian uang. Hal itu tertuang pada Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI