Pengesahan RUU KPK Hanya Dihadiri 80 Anggota DPR

Selasa, 17 September 2019 | 14:48 WIB
Pengesahan RUU KPK Hanya Dihadiri 80 Anggota DPR
Suasana bangku kosong saat Rapat Paripurna Pengesahan RUU KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9). Meski Pimpinan Sidang mengklaim ada 289 dari 560 anggota DPR yang sudah menandatangani daftar hadir, namun hanya 80 anggota yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut. [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengesahan Revisi Undang-Undang KPK hanya dihadiri puluhan anggota DPR. Padahal jumlah anggora DPR RI sebanyak 560 orang.

Bangku kosong melompong pun terlihat. Perhitungan Suara.com, hanya 80 anggota DPR yang hadir.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI periode 2014-2019, Fahri Hamzah mengakui ruang sidang paripurna 9 pada Selasa (17/9/2019) kosong.

Namun, meski kosong, ia tidak ingin hal itu terus dibahas setiap rapat paripurna karena dapat memancing emosi masyarakat.

Baca Juga: DPR Sahkan Revisi UU KPK Menjadi Undang-Undang

"Kita hanya memancing emosi masyarakat saja kalau hanya membahas ruang paripurna. Memang kenyataannya ruang paripurna kita begini," ujar Fahri, saat memimpin pembahasan II RUU Sumber Daya Air, di Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Wartawan, menurut Fahri, keliru jika melihat paripurna sebagai objek foto. Padahal ruang paripurna itu cuma setuju dan tidak setuju.

"Mau 500 orang yang ambil keputusan atau hanya 5 orang, hasilnya sama saja sebab opsinya tinggal dua," ujar Fahri.

Ia mengatakan karena opsinya hanya dua, ada anggota DPR yang menjadi penonton saja dari ruangannya karena tidak mau hadir untuk voting.

Pernyataan itu, disampaikan Fahri di depan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly agar bisa menjadi catatan.

Baca Juga: Jauh-jauh dari Cirebon, Ibu Ini Desak DPR Sahkan RUU Kekerasan Seksual

Fahri mengusulkan agar UU di masa mendatang dapat memperbaiki sistem voting di sidang paripurna, sehingga anggota dewan tidak harus hadir tapi cukup memencet tombol.

"Di luar namanya voting space, orang datang untuk voting. Tidak hadir seperti kita," ujar Fahri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI