Suara.com - Fraksi Gerindra keberatan dengan rencana perubahan kedua Revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gerindra juga sempat menolak rencana tersebut diteruskan ke rapat paripurna, sebelum akhirnya disahkan DPR RI pada hari ini, Selasa (17/9/2019).
Keberatan Fraksi Gerindra tersebut kembali disampaikan oleh Ketua Komisi IV Fraksi Gerindra Edhy Prabowo dalam rapat paripurna usai RUU KPK disahkan menjadi UU.
Edhy menyebut fraksinya menolak meneruskan rencana revisi UU KPK dalam pembahasan tingkat pertama pada Senin (16/9) malam.
Gerindra menilai terdapat ganjalan dalam pembahasan revisi UU KPK. Padahal, diakui Edhy, rencana revisi tersebut bermula dari keinginan DPR untuk lebih memperkuat KPK.
Baca Juga: Pembahasan Revisi UU KPK Selesai Hari Ini
Tetapi lantaran mayoritas fraksi yang berjumlah tujuh menyatakan dukungannya untuk merevisi UU KPK, Gerindra tak ingin bersikeras menentang namun tetap memberi catatan.
"Namun masih ada ganjalan, maka akibat ganjalan itulah yang membuat kami dalam pembahasan tingkat pertama menolak untuk diteruskan. Maka karena mungkin kalah suara kita juga memahami tidak mungkin juga kita ngotot," kata Edhy dalam rapat paripurna, Selasa (17/9/2019).
Sejumlah catatan Fraksi Gerindra dalam perubahan kedua Revisi UU KPK yakni soal keberadaan dewan pengawas yang pada periode pertama bakal dipilih langsung oleh presiden.
Gerindra yang sebelumnya menolak revisi kemudian menyatakan tak mau ikut bertanggung jawab apabila kebijakan dewan pengawas tersebut nantinya bakal menjadi upaya pelemahan terhadap KPK.
"Kami hanya menyampaikan keberatan kami terkait dewan pengawas yang ditunjuk langsung tanpa dipilih lembaga independen. Ini menjadi catatan kita semua bahwa ke depan kalau ini masih dipertahakan, saya, kami tidak bertanggung jawab terhadap penyalahgunaan semangat penguatan KPK itu sendiri yang ujungnya nanti justru malah melemahkan. Demikian pandangan Fraksi Partai Gerindra," tutur Edhy.
Baca Juga: TOK!!! DPR Sahkan RUU KPK Menjadi Undang-Undang
Diketahui, berdasarkan perubahan kedua RUU KPK Pasal 69 A disebutkan bahwa penunjujan dewan pengawas KPK oleh presiden dilakukan dalam periode pertama. Pengangkatan dewan pengawas juga dilakukan bersamaan dengan pengangkatan pimpinan KPK terpilih dengan masa jabatan 2019-2023.
Dari tujuh fraksi yang setuju, setidaknya ada tiga fraksi yang menyampaikan sikapnya terhadap RUU KPK dengan memberi catatan yakni Partai Gerindra, PKS dan Partai Demokrat. Ketiga partai tersebut menyoroti poin pembentukan dewan pengawas KPK yang bakal ditunjuk langsung anggotanya oleh presiden.