Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait kasus suap yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun. Nurdin sebelumnya telah ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK beberapa waktu lalu.
Dua lokasi yang digeledah itu adalah Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (17/9/2019).
"Benar, ada kegiatan di Tanjung Pinang. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 10 tadi pagi di dua lokasi Kantor Dinas PU dan Dinas pendidikan Provinsi Kepri," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (17/9/2019).
Febri mengatakan, penggeledahan itu terkait kasus yang telah menjerat Gubernur Kepri Nurdin Basirun yakni soal dugaan suap reklamasi pulau-pulau kecil.
Baca Juga: Kasus Gubernur Kepri, KPK Tetapkan Kock Meng Jadi Tersangka Suap Reklamasi
"Kasus suap dan gratifikasi dengan tersangka Gubernur Kepri," ucap Febri.
Dalam penggeledahan itu, kata Febri, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen terkait anggaran.
"Dokumen terkait anggaran (disita KPK)," imbuh Febri.
Sebelumnya, pada Selasa (23/7/2019) lalu, penyidik KPK juga menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus suap Nurdin Basirun. Di antaranya adalah rumah Gubernur Kepri yang berada di Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kabupaten Karimun.
Begitu juga rumah mewah yang disebut milik salah seorang tangan kanan Nurdin Basirun juga ikut digeledah KPK.
Baca Juga: KPK Periksa 9 Saksi Terkait Kasus Suap Gubernur Kepri