RUU KPK Disahkan, HMI Instruksikan Mahasiswa Demonstrasi Turun ke Jalan

Selasa, 17 September 2019 | 13:35 WIB
RUU KPK Disahkan, HMI Instruksikan Mahasiswa Demonstrasi Turun ke Jalan
Aliansi Mahasiswa Hukum Indonesia dan Himpunan Mahasiswa Islam menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Persada Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2019). (Suara.com/Tyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Hukum Indonesia dan Himpunan Mahasiswa Islam menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Persada Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2019).

Dalam aksi kali ini, AMHI membawa keranda bewarna putih, tikus putih, dan petisi di selembar spanduk sebagai simbol penolakan.

Mereka menuntut DPR untuk membatalkan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK atau RUU KPK yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Selasa (16/9/2019) siang ini.

Ketua Umum PB HMI Zuhad Aji Firmantoro mengatakan pengurus HMI di sejumlah daerah akan menggelar demonstrasi sebagai aksi menolak undang-undang yang baru disahkan itu.

Baca Juga: KPK Periksa Mantan Pejabat Garuda di Kasus Suap Mesin Pesawat

"Hari ini juga sudah kita mulai menyerukan kepada cabang-cabang untuk melakukan demonstrasi di wilayah masing-masing," kata Zuhad di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (17/9/2019).

PB HMI menolak revisi UU KPK karena prosesnya dinilai mendadak, terburu-buru, serta tidak mempertimbangkan aspirasi publik.

"Sebuah undang-undang wajar dilakukan perubahan dan sangat dibolehkan, tetapi melihat prosesnya yang terjadi sekarang kami nilai ada kejanggalan," ujar Zuhad.

Diketahui, Revisi UU KPK telah disahkan oleh anggora dewan dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Selasa (16/9/2019) siang ini. Pengesahan itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Sebanyak 7 fraksi menerima revisi UU KPK. Sementara 2 fraksi belum terima penuh, yaitu Gerindra dan PKS. Sementara Fraksi Demokrat belum memberikan pendapat karena menunggu rapat fraksi.

Baca Juga: Kemarin Irjen Firli Sah Jadi Ketua KPK, Hari Ini Water Canon Siaga di KPK

"Apakah pembicaran tingkat dua pengambilan keputusan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" tanya Fahri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI