Pakai Obat Mata, 3 Perampok Perkosa 4 Perempuan di Hotel Senen

Selasa, 17 September 2019 | 13:11 WIB
Pakai Obat Mata, 3 Perampok Perkosa 4 Perempuan di Hotel Senen
Ilustrasi (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi membongkar aksi tiga perampok sekaligus pemerkosa seorang perempuan di sebuah hotel kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Berdasarkan hasil penyidikan kasus ini, polisi telah meringkus para pelaku, yakni MHT, KKH, dan RK. Ketiganya diringkus hari Minggu (15/9) akhir pekan lalu.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Arie Ardian mengatakan, para perampok sekaligus penjahat kelamin ini menggunakan tiga hotel di kawasan Jakarta Pusat saat beraksi. Namun, Arie tak memerinci nama hotel yang menjadi saksi bisu kejahatan tersebut.

"Ada tiga hotel, semua berada di kawasan Jakarta Pusat," ungkap Arie, Selasa (17/9/2019).

Baca Juga: Perkosa Istri Orang di Tegalan, Pria 40 Tahun Babak Belur Dihajar Massa

Tercatat, para bandit ini telah melakukan kejahatan kepada empat korban. Bermodalkan aplikasi kencan daring Badoo, mereka leluasa mencari calon korban.

Setelah mendapatkan korban buruan melalui aplikasi Badoo, para tersangka membujuk untuk bertemu. Sebelum bertemu, para tersangka menjalin komunikasi yang intensif agar korban percaya.

Sesudah mengajaknya ke sebuah hotel, para tersangka mulai beraksi. Mereka mencekoki korban memakai minuman keras yang sudah dicampur obat mata. Hal itu dilakukan agar perempuan yang menjadi targetnya mabuk.

Selain menggilir tubuh korban di atas ranjang, para tersangka juga merampas harta benda milik perempuan tersebut.

“Setelah korban kehilangan kesadaran, langsung pelaku memperkosa korban secara bergantian. Selain itu, barang milik korban juga dibawa pelaku seperti ponsel genggam, dompet, dan uang," katanya.

Baca Juga: Status Janda, Alasan Pasangan Kumpul Perkosa dan Bunuh Asih untuk Pesugihan

Arie mengatakan, pihaknya langsung meringkus para tersangka seusai korban membuat laporan. Tak hanya itu, polisi juga menembakkan peluru kepada tersangka KKH dan RK karena melawan saat hendak ditangkap.

“Setelah ada laporan kami coba telusuri, dan kami berhasil tangkap satu orang pelaku dan berkembang ke dua pelaku lainnya," katanya.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka harus mendekam di sel tahanan. Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 286 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI