Penindakan tersebut dilakukan dalam rangka operasi gabungan, yang melibatkan Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Pasar Minggu.
Pada saat operasi tersebut, petugas menemukan sebuah kendaraan yang kedapatan parkir di atas trotoar.
Mobil jenis Honda Mobilio dikemudikan oleh seorang pria berinisial TPD (50), dimana si pengemudi tidak kooperatif ketika dilakukan penindakan.
Alasan pengemudi, karena di area tempat kendaraannya parkir tidak terdapat rambu lalu lintas dilarang parkir.
"Pengemudi tidak mau menyerahkan surat-suratnya setelah kita berusaha komunikasi dengan baik, pengemudi justru berusaha kabur," kata Eka.
Posisi Bripka Eka yang berada persis di depan kendaraan saat kabur mencoba menghentikan dengan menaiki kap mesin mobil yang dikemudikan TPD bersama istrinya.
Bripka Eka menemplok di atas kap mesin mobil yang melaju dengan kecepatan 60 km per jam, dibawa sejauh 200 meter.
Kendaran tersebut baru berhenti setelah menabrak mobil lainnya yang berada di depannya. Beruntung dalam peristiwa tersebut, Bripka Eka tidak mengalami kecelakaan serius.