TOK!!! DPR Sahkan RUU KPK Menjadi Undang-Undang

Selasa, 17 September 2019 | 12:35 WIB
TOK!!! DPR Sahkan RUU KPK Menjadi Undang-Undang
Sidang parpurna. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ledia menyebutkan, pemilihan Dewas KPK juga harus melalui prosedur sebagaimana penyeleksian Calon Pimpinan (Capim) KPK yang dilakukan tim panitia seleksi (Pansel).

Poin kedua yang dicatat adalah terkait penyadapan.

Ledia meminta agar proses penyadapan di KPK hanya dengan pengajun pemberitahuan tertulis dan bukan menunggu izin dari dewan pengawas.

"Lalu agar kemudian tugasnya bisa berjalan lancar dengan pertimbangan bahwa dewan pengawas nanti akan melakukan evaluasi monitoring dan audit," katanya.

Baca Juga: DPR Rencana Sahkan Revisi UU KPK Siang Ini

Sementara itu, anggota Fraksi Partai Gerindra Bambang Haryadi mengatakan sikap fraksinya sudah disampaikan secara tertulis khususnya terkait dewan pengawas. Sikap tersebut akan disampaikan secara terbuka di rapat Paripurna yang dijadwalkan Selasa (16/9/2019) besok.

Sedangkan untuk fraksi Demokrat sendiri belum memberi pandangan lantaran masih ingin berkonsultasi terlebih dahulu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI