Suara.com - DPR RI tak menampik jika kemungkinan besar revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal disahkan pada hari ini melalui Rapat Paripurna.
Revisi UU KPK sendiri sudah masuk ke dalam Badan Musyawarah DPR dan hanya tinggal menunggu waktu untuk dibawa dalam Rapat Paripurna. Anggota Badan Legislasi DPR RI Hendrawan berujar bahwa revisi UU KPK bisa dijadwalkan masuk dalam rapat paripurna hari ini.
"Mungkin hari ini," kata Hendrawan kepada wartawan, Selasa (17/9/2019).
Hendrawan melanjutkan dibawanya revisi UU KPK dalam rapat paripurna sekaligus juga untuk disahkan.
Baca Juga: Baleg: Seluruh Fraksi di DPR Setuju RUU KPK Dibawa ke Paripurna
"Sudah semakin padat acara jelang akhir masa jabatan," ujarnya.
Sementara itu Ketua Badan Legislasi Supratman enggan disebut bahwa rencana pengesahan revisi UU KPK terkesan terburu-buru. Ia berujar revisi terdebut sudsh melalui proses yang sangat panjang hingga akhirnya disetujui.
"Sebenarnya tidak terburu-buru. Kenapa saya katakan tidak terburu-buru karena kan proses, kita kan sudah ikuti semua apa yg menjadi perdebatan di publik ya. Yang kedua ini kan soal perbedaan cara pandang kita. Bahwa pembahasan RUU KPK ini itu sudah berlangsung lama juga di badan legislasi dulunya," kata Supratman.
"Bahwa dulu pernah ditunda karena momentumnya yang belum begitu bagus akhirnya ditunda. Tetapi kan juga Komisi III juga sudah melakukan sosialisasi kepada kesepakatan dengan presiden dulu dengan pimpinan DPR bahwa DPR itu harus melakukan sosialisasi menyangkut soal UU KPK ini," sambungnya.
Sebelumnya, DPR RI akan membawa pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ke pengambilan keputudan tingkat dua dalam Rapat Paripurna, Selasa (17/9/2019).
Baca Juga: KPK Periksa Mantan Pejabat Garuda di Kasus Suap Mesin Pesawat
Sebelumnya pada Senin (16/7) malam, Panitia Kerja revisi UU KPK telah menggelar rapat kerja bersama pemerintah yang diwakilkan Menpan RB Syafruddin dan Menkumham Yasonna Laoly di Badan Legislasi. Dalam rapat kerja tersebut seluruh fraksi sepakat untuk membawa pembahasan dalam rapat paripurna, usai ditanya oleh Ketua Baleg Supratman. Berdasarkan rapat kerja diketahui sebanyak tujuh fraksi telah menyampaikam pandangannya masing-masing ihwal revisi UU KPK. Mereka menyatakan mendukung poin-poin revisi terjadap UU Nomor 30 tahun 2002.