Baleg: Seluruh Fraksi di DPR Setuju RUU KPK Dibawa ke Paripurna

Selasa, 17 September 2019 | 11:55 WIB
Baleg: Seluruh Fraksi di DPR Setuju RUU KPK Dibawa ke Paripurna
Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Atgas. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Atgas mengatakan, seluruh fraksi DPR RI telah menyepakati untuk membawa pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke dalam Rapat Paripurna DPR RI. Pembahasan selesai, Selasa (17/9/2019) pagi.

"Pagi hari ini sudah selesai di Bamus dan sudah diputuskan akan diparipurnakan diambil dalam pembicaraan tingkat kedua," kata Supratman kepada wartawan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa pagi.

Dalam pandangan mini fraksi yang disampaikan Senin (16/9) malam, terdapat tujuh fraksi yang menerima secara utuh revisi UU KPK. Sementara dua fraksi, yakni Gerindra dan PKS belum dapat menerima seutuhnya. Karena ada catatan berkaitan dengan dewan pengawas.

Sedangkan satu fraksi, yakni Demokrat belum menyampaikan sama sekali pandangan mini fraksinya. Supratman yang juga berasal dari Fraksi Gerindra mengatakan, partianya bersama PKS belum menyetujui soal mekanisme pemilihan dewan pengawas KPK.

Baca Juga: KPK Periksa Mantan Pejabat Garuda di Kasus Suap Mesin Pesawat

Gerindra dan PKS menghendaki mekanisme pemilihan dewan pengawas tetap melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI. Lebih jauh Supratman menekankan DPR RI tidak tergesa-gesa dalam pembahasan revisi UU KPK.

Dia menegaskan, pembahasan RUU KPK sudah berlangsung lama dan sudah pernah dibahas di Badan Legislasi DPR RI.

"Bahwa dulu pernah ditunda karena momentumnya belum bagus. Tapi kan Komisi III sudah melakukan sosialisasi dan ada kesepakatan Presiden dengan pimpinan DPR bahwa DPR harus sosialisasi menyangkut UU KPK," jelas dia.

Dia mengatakan, pembahasan revisi UU KPK tidak menunggu pertemuan antara Presiden dengan pimpinan KPK, lantaran DPR tidak mengetahui kapan pertemuan itu akan berlangsung.

"Kami tidak mungkin menunggu. Sebetulnya komunikasi bisa dilakukan KPK tidak dalam waktu yang mendesak seperti sekarang. Sekarang karena keputusan sudah diambil, kita lihat saja keputusannya di sidang paripurna," jelas Supratman.

Baca Juga: Kemarin Irjen Firli Sah Jadi Ketua KPK, Hari Ini Water Canon Siaga di KPK

Terpisah, anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno juga menyampaikan bahwa Rapat Paripurna DPR Selasa dipastikan akan mengesahkan revisi UU KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI