Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa mantan VP Aircraft Maintenance Management PT Garuda Indonesia, Batara Silaban dalam kasus suap pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300.
Selain Silaban, penyidik KPK turut memeriksa mantan Direktur Komersial PT Garuda Indonesia, Agus Priyanto dan Direktur Strategi Pengembangan Bisnis dan Manajemen Resiko PT Garuda Indonesia, Achirina.
Mereka diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
"Mereka diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (17/9/2019).
Baca Juga: Hasil Pengembangan Kasus Suap Garuda, KPK Periksa 2 Tersangka Kasus TPPU
Lembaga antiraswah itu juga memanggil CEO PT ISS Indonesia, selaku mantan Direktur Layanan Strategis dan Teknologi Informasi PT Garuda Indonesia, Elisa Lumbantoruan.
Elisa juga diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka Emirsyah Satar.
Diketahui, Emirsyah juga dijerat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Emirsyah dijerat bersama Soetikno merupakan Presiden Komisari PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief menyebut Emirsyah telah melakukan pencucian uang lewat pembayaran rumah mewah di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Diduga pembelian rumah itu berasal dari uang suap Soetikno sebesar Rp 5, 79 miliar.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya aliran dana ke dalam rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura.
Baca Juga: Kendala Berkas Bahasa Inggris Suap Garuda Dicibir, KPK Beri Jawaban Telak
"Itu terima USD 680 ribu dan EUR 1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik ESA di Singapura, dan SGD 1,2 juta untuk pelunasan Apartemen milik ESA di Singapura," kata Laode.