Anies Mau Tagih Mobil Tunggal Pajak, Ferdinand: Mau Tambah Tupoksi KPK?

Selasa, 17 September 2019 | 11:06 WIB
Anies Mau Tagih Mobil Tunggal Pajak, Ferdinand: Mau Tambah Tupoksi KPK?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Suara,com/Fakhri).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengkritisi kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang ingin menggrebek penunggak pajak mobil mewah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ferdinand menyebut Anies ingin menambah Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) KPK.

Hal ini dikatakan Ferdinand melalui akun twitternya @FerdinandHaean2. Menurut Ferdinand, penagihan pajak mobil mewah bukan menjadi tugas dari KPK.

“Astagaaaaaa....!!! Gubernur @aniesbaswedan mau menambah tupoksi @KPK_RI sebagai tukang tagih pajak kendaraan yg nunggak?” cuit Ferdinand, Senin (16/9/2019).

Ferdinand menyebut seharusnya sebelum melibatkan KPK dalam penagihan pajak, maka yang harus dilakukan adalah melakukan Revisi UU KPK terlebih dahulu. Selain itu, Ferdinand juga menyebut penagihan itu menjadi wewenang Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

Baca Juga: Kasus Suap Proyek Angkasa Pura II, KPK Periksa Direktur PT Excellindo

“Revisi UU KPK-nya dulu pak Anies, biar enggak diketawain. Mestinya itu tugas Dispenda dan kalau belum bayar, hukumnya cuma tilang, bukan digrebek,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta akan melakukan penggalakan penagihan pajak pada tahun 2020. Bagi masyarakat yang tidak kunjung membayar pajak, beberapa sanksi akan diterapkan, salah satunya pemblokiran rekening.

Kepala BPRD, Faisal Syafruddin mengatakan pihaknya melakukan program peringanan pembayaean pajak di tahub 2019 sebagai cara untuk mendorong agar para wajib pajak menaati kewajibannya. Penagihan setelah keringanan itu bahkan akan dilakukan pihaknya dalam skala besar.

"Pada tahun 2020 akan dilaksanakan penagihan dan penegakan hukum (law enforcement) terhadap penunggak pajak yang masih belum melaksanakan kewajiban perpajakannya," ujar Faisal di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).

Baca Juga: KPK Dikebiri, Malam Ini Pegawai KPK Akan Lakukan Pemakaman KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI