Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Direktur PT. Excelindo Chandra Mulia, Chandra Hendi dalam kasus suap proyek Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propetindo yang dilaksanakan oleh PT INTI.
Chandra akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura II, Andra Y. Agussalam.
"Chandra kami periksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka AYA (Agus Y. Agussalam)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (17/9/2019).
Febri mengaku belum mengetahui secara pasti apa yang akan didalami penyidik KPK dalam pemeriksaan terhadap Chandra tersebut.
Baca Juga: KPK Periksa Direktur INTI di Kasus Suap Proyek BHS Angkasa Pura Propetindo
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam dan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Taswin Nur.
Diduga Andra menerima suap sebesar 96.700 dolar Singapura dari pihak PT INTI (Persero) Tbk. Uang suap itu didapat Andra mengawal proyek yang dikerjakan perusahaan BUMN tersebut.