Pengamat: Penyerahan Mandat KPK ke Presiden Tidak Berlaku Secara Hukum

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 17 September 2019 | 10:06 WIB
Pengamat: Penyerahan Mandat KPK ke Presiden Tidak Berlaku Secara Hukum
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, Jokowi menegaskan tidak ada istilah pengembalian mandat dari pimpinan KPK kepada Presiden dalam Undang-undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Dalam UU KPK tidak ada, tidak ada mengenal yang namanya mengembalikan mandat, nggak ada, yang ada mengundurkan diri, meninggal dunia terkena tindak pidana korupsi, tapi yang mengembalikan mandat tidak ada," kata Presiden Jokowi di Jakarta, Senin (16/9). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI