Pengemudi berupaya untuk lari dari petugas meski dihadang oleh Bripka Eka yang berada di depan kendaran.
"Pengemudi tidak mau menyerahkan surat-suratnya setelah kita berusaha komunikasi dengan baik, pengemudi justru berusaha kabur," kata Eka.
Posisi Bripka Eka yang berada persis di depan kendaraan saat kabur mencoba menghentikan dengan menaiki kap mesin mobil yang dikemudikan TPD bersama istrinya.
Bripka Eka menemplok di atas kap mesin mobil yang melaju dengan kecepatan 60 km per jam, dibawa sejauh 200 meter.
Baca Juga: Viral Polantas Diseruduk Mobil, Begini Kisah Sebenarnya
Kendaran tersebut baru berhenti setelah menabrak mobil lainnya yang berada di depannya. Beruntung dalam peristiwa tersebut, Bripka Eka tidak mengalami kecelakaan serius.
Karena adanya kecelakaan, pengemudi yang mencoba lari tersebut akhirnya menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pasar Minggu.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui pula SIM milik pengemudi sudah mati sejak tahun 2018. Selain itu pengemudi juga diketahui sedang menderita kanker getah bening.
Penyakit yang diderita supir penabrak polisi tersebut diketahui saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pasar Minggu saat pihak keluarga membawa obat-obatan.
Sementara itu Danro Kecamatan Pasar Minggu, Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Pasar Minggu, M Hatta yang juga ada di lokasi kejadian menyebutkan operasi gabungan dalam rangka menegakkan Peraturan Nomor 33 Tahun 2012 tentang parkir liar.
Baca Juga: Diseruduk Pelanggar, Kronologi Aksi Gelantungan Polantas di Kap Mobil Yaris
Ia mengatakan apa yang dilakukan anggotanya dan juga Bripka Eka sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.