Titi mengatakan pihaknya sudah mengantongi barang bukti berupa dokumen dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyebutkan bahwa sertifikat gedung yang menjadi jaminan pinjaman sudah dibalik nama atas nama Andrew Darwis.
"Kita pertama kali tahu itu sudah balik nama dari BPN," ujar Titi.
Salah satu alasan Titi melaporkan Andrew adalah keterlibatannya sebagai tangan terakhir yang memegang sertifikat gedung tersebut.
"Sebagai tangan terakhir daripada hasil kejahatan itu dan dia mengagunkan ke UOB Bank," katanya.
Baca Juga: Kasus Pendiri Kaskus, Titi Dicecar soal Awal Mula Andrew Darwis Pinjam Uang
Jack juga menegaskan jika saat ini sertifikat itu telah diagunkan oleh Andrew Darwis ke UOB Bank.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu pemalsuan atau penipuan atau tindak pidana pencucian uang. Pasal itu tertuang pada Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. (Antara).