Eks Komisioner Minta Revisi UU KPK Tak Terburu-buru

Senin, 16 September 2019 | 22:18 WIB
Eks Komisioner Minta Revisi UU KPK Tak Terburu-buru
Mantan pimpinan KPK Taufiqurrahman Ruki saat meggelar konferensi pers terkait polemik revisi UU KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/9). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan pimpinan KPK Jilid I dan II mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk bertemu pimpinan KPK Jilid IV, guna menanyakan pengunduran diri Saut Situmorang, Senin (16/9/2019).

Tumpak Hatorangan Panggabean, eks komisioner KPK jilid I, mengatakan pemimpin lembaga antirasywah kekinian membantah Saut Situmorang mengundurkan diri. Wakil Ketua KPK itu masih menjalankan tugas keseharian.

"Tadi dijawab tidak mengundurkan diri. Saya senang tidak mengundurkan diri," kata Tumpak.

Ia menuturkan, Agus Rahardjo cs merasa tak pernah dilibatkan dalam revisi UU KPK, sehingga melakukan protes.

Baca Juga: Siapa yang Dituntut Mundur? Massa Aksi Pro Revisi UU KPK: Gak Tahu Mas

Menurut Tumpak, pemimpin KPK seharusnya dilibatkan oleh DPR, agar memunyai kesepakatan tentang poin-poin revisi.

Sementara itu, Taufiequrachman Ruki mantan komisioner KPK jilid I  meminta kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI agar tak terburu-buru merampungkan revisi UU KPK.

"Mudah-mudahan presiden dan para menteri yang terlibat dalam perumusan RUU KPK, para anggota DPR yang terlibat dalam pansus revisi mendengar kami. Harapannya, pembahasan revisi tak terburu-buru. Diperbanyak dulu penyerapan aspirasi, menyerap pendapat,” kata Taufiequrachman Ruki.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI