KPA: Pemerintah Setop Jadikan Warga Kalimantan Kambing Hitam Karhutla

Senin, 16 September 2019 | 21:54 WIB
KPA: Pemerintah Setop Jadikan Warga Kalimantan Kambing Hitam Karhutla
Pengendara melintas di Jembatan Kahayan yang diselimuti kabut asap di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (15/9/2019). Kota Palangka Raya kembali diselimuti kabut asap pekat akibat kebakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah di Kalimantan Tengah sehingga menimbulkan aroma yang menyengat dan menggangu aktivitas warga. ANTARA FOTO/Rendhik Andika/hma/pd.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Konsorsium Pembaruan Agraria menilai, pemerintah tampak memosisikan warga lokal Pulau Kalimantan sebagai kambing hitam di balik kebakaran hutan dan lahan yang kekinian menyebabkan bencana kabut asap.

Benny Wijaya, aktivis KPA mengatakan, warga lokal cenderung disalahkan sebagai penyebab karhutla, sehingga mengalihkan isu bahwa aktivitas korporasi lah yang seharusnya bertanggungjawab.

"Justru malah menuduh para peladang atau ada yang sengaja membakar lahan dan hutan. Ini pengalihan isu. Bukan maksud mendramatisasi, tapi ada hal mendesak yang harus pemerintah lakukan sekarang," kata Benny di Kantor Walhi, Jalan Tegal Parang, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).

Ia mengatakan, pemerintah seharusnya mengevaluasi korporasi yang terbukti bersalah karena melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Baca Juga: Pemerintah Pusat dan Daerah Tak Usah Lempar Tanggung Jawab Soal Karhutla

Tapi, kata dia, pemerintah justru menggiring opini seolah-olah masyarakat lokal melakukan pembakaran secara besar-besaran.

"Beberapa perusahaan pelaku pembakaran hutan tidak dievaluasi tapi malah diarahkan pada para peladang tadi," katanya.

Untuk diketahui, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, berdasarakan laporan yang diterima, karhutla disebabkan masyarakat setempat masih menggunakan teknik tradisional untuk membuka lahan. Selain itu, karhutla juga disebabkan oleh korporasi.

"Ladang berpindah, membuka lahan dengan membakar hutan untuk bercocok tanam menghadapi musim hujan dan sebagainya," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).

Untuk korporasi, sudah ada penindakan. Misalnya, 37 perusahaan sudah mendapatkan peringatan dan 5 perusahaan diproses ke pengadilan. Akan tetapi, Wiranto mengklaim, jumlah yang besar justru dari perseorangan.

Baca Juga: Tinjau Penanganan Karhutla, Jokowi Bertolak ke Riau

Wiranto mengungkapkan, kebiasaan masyarakat untuk membuka lahan dengan cara membakar mesti dihilangkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI