Sidang Perdana, 5 Terdakwa Kasus Ambulans Gerindra Tak Ajukan Eksepsi

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Senin, 16 September 2019 | 20:42 WIB
Sidang Perdana, 5 Terdakwa Kasus Ambulans Gerindra Tak Ajukan Eksepsi
Sidang pembacaan dakwaan dengan terdakwa Surya Gemala Cibro dan Hendrik Syamrosa dari Riau yang berada di dalam ambulans Gerindra yang diduga membawa batu untuk menyerang polisi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019). (Antara/Livia Kristianti)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lima terdakwa kasus ambulans Partai Gerindra yang membawa batu untuk melempari polisi yang menjaga keamanan saat kerusuhan 21- 22 Mei, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019). Adapun agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan.

Sidang dilakukan dua kali secara terpisah. Hal ini disebabkan karena domisili para terdakwa yang berbeda. Tiga orang berasal dari Tasikmalaya, Jawa Barat, sedangkan dua orang lainnya berasal dari Riau.

"Sidangnya terpisah karena para terdakwa berasal dari dua daerah yang berbeda. Sehingga persidangan dijalani secara terpisah oleh terdakwa dari masing-masing domisili," kata JPU Tolhas Hutalagalung di Jakarta.

Sidang pertama dilakukan pada pukul 15.00 WIB dengan tiga terdakwa yang berasal dari Tasikmalaya. Sedangkan sidang kedua dilakukan pada pukul 17.30 WIB dengan dua terdakwa yang berasal dari Riau.

Tiga terdakwa bernama Yayan Hendrayana, Iskandar Hamid, dan Obby Nugraha berasal dari daerah Tasikmalaya, Jawa Barat yang merupakan anggota Gerindra Tasikmalaya.

Sedangkan dua orang lainnya Surya Gemala Cibro dan Hendrik Syamrosa berasal dari daerah Riau dan merupakan anggota Front Pembela Islam.

Meski sidang dilakukan secara terpisah, kelima terdakwa mendapatkan ancaman hukuman yang sama dengan tiga alternatif dakwaan yaitu alternatif pertama pasal 170 ayat 1 jo pasal 53 ayat 1 KUHP, alternatif kedua pasal 212 jo pasal 214 ayat 1 KUHP, dan alternatif ketiga 218 KUHP.

Setelah JPU membacakan dakwaan, para terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi dalam persidangan perdana pembacaan dakwaan itu.

Mobil ambulans milik Partai Gerindra membawa batu diduga untuk pendemo (Twitter)
Mobil ambulans milik Partai Gerindra membawa batu diduga untuk pendemo (Twitter)

Tak Ajukan Eksepsi

Baca Juga: Mensos Salurkan Rp 7,3 Miliar untuk Korban Kerusuhan di Papua

Para terdakwa memilih tidak mengajukan esepsi untuk mempercepat proses hukum, mengingat para terdakwa telah ditahan selama hampir empat bulan setelah ditangkap.

"Kita tidak ajukan eksepsi supaya mempersingkat alur hukum. Mereka semua dijerat pasal yang sama, setidaknya pasal 218, kalau lewat dari masa penahanan empat bulan dua minggu maka dakwaan bisa ikut berubah," kata kuasa hukum kelima terdakwa Sutra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam sidang dakwaan ini, para terdakwa dinyatakan telah membawa pecahan batu jenis konblok, herbel, dan batu kali berjumlah 20 buah yang diduga merupakan sisa batu yang digunakan untuk melempari petugas keamanan yang bertugas di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat saat kericuhan di tanggal 22 Mei terjadi.

Sidang lanjutan akan dilakukan pada tanggal 19 September 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Untuk diketahui, saat itu kericuhan terjadi pada tanggal 22 Mei 2019. Polda Metro Jaya mengamankan satu mobil ambulan dengan stiker Partai Gerindra dengan plat B 9686 PCF.

Mobil ambulans tersebut diamankan karena membawa bongkahan batu yang diduga merupakan sisa batu untuk melempari polisi yang bertugas mengamankan Gedung Bawaslu saat kericuhan berlangsung. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI