Suara.com - Lima terdakwa kasus ambulans Partai Gerindra yang membawa batu untuk melempari polisi yang menjaga keamanan saat kerusuhan 21- 22 Mei, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019). Adapun agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan.
Sidang dilakukan dua kali secara terpisah. Hal ini disebabkan karena domisili para terdakwa yang berbeda. Tiga orang berasal dari Tasikmalaya, Jawa Barat, sedangkan dua orang lainnya berasal dari Riau.
"Sidangnya terpisah karena para terdakwa berasal dari dua daerah yang berbeda. Sehingga persidangan dijalani secara terpisah oleh terdakwa dari masing-masing domisili," kata JPU Tolhas Hutalagalung di Jakarta.
Sidang pertama dilakukan pada pukul 15.00 WIB dengan tiga terdakwa yang berasal dari Tasikmalaya. Sedangkan sidang kedua dilakukan pada pukul 17.30 WIB dengan dua terdakwa yang berasal dari Riau.
Baca Juga: Mensos Salurkan Rp 7,3 Miliar untuk Korban Kerusuhan di Papua
Tiga terdakwa bernama Yayan Hendrayana, Iskandar Hamid, dan Obby Nugraha berasal dari daerah Tasikmalaya, Jawa Barat yang merupakan anggota Gerindra Tasikmalaya.
Sedangkan dua orang lainnya Surya Gemala Cibro dan Hendrik Syamrosa berasal dari daerah Riau dan merupakan anggota Front Pembela Islam.
Meski sidang dilakukan secara terpisah, kelima terdakwa mendapatkan ancaman hukuman yang sama dengan tiga alternatif dakwaan yaitu alternatif pertama pasal 170 ayat 1 jo pasal 53 ayat 1 KUHP, alternatif kedua pasal 212 jo pasal 214 ayat 1 KUHP, dan alternatif ketiga 218 KUHP.
Setelah JPU membacakan dakwaan, para terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi dalam persidangan perdana pembacaan dakwaan itu.
Tak Ajukan Eksepsi
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kerusuhan di Papua, Inisialnya FBK
Para terdakwa memilih tidak mengajukan esepsi untuk mempercepat proses hukum, mengingat para terdakwa telah ditahan selama hampir empat bulan setelah ditangkap.