Berstatus Napi Koruptor, Jejak Penyakit Fuad Amin Selama di Penjara

Senin, 16 September 2019 | 19:59 WIB
Berstatus Napi Koruptor, Jejak Penyakit Fuad Amin Selama di Penjara
Terdakwa mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron menjalani sidang pembacaan amar putusan terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/10).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkum HAM, Ade Kusmanto menjelaskan kronologis meninggalnya Fuad Amin Imron, narapidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Rumah Sakit Dokter Soetomo, Surabaya, Senin (16/9/2019) sore.

Dari rekam medis tim dokter rumah sakit, kata dia, bekas Bupati Bangkalan itu meninggal karena penyakit jantung. 

"Setelah dilakukan tindakan kompresi jantung oleh tim medis di RS Doktor Sutomo karena mengalami henti jantung mendadak (cardiac arrest)," kata Ade kepada Suara.com.

Ade menyebut sejak menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya pada 30 November 2018, Fuad sering bolak-balik ke rumah sakit untuk berobat. 

Baca Juga: Dilelang KPK, Tiga Apartemen dan Satu Motor Fuad Amin Laku Rp 3,2 Miliar

"Itu masing -masing dua kali di RS Sutomo dan lima kali di RSUD Sidoarjo," ujar Ade.

Fuad Amin sempat dirujuk ke RS Sutomo dari RSUD Sidoarjo pada tanggal Sabtu (14/9/2019) lalu. Selang dua hari dipindahkan ke rumah sakit lain,  kondisi Fuad Amin mengalami penurunan hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia. 

"Sekitar pukul 16.12 WIB, Fuad Amin dinyatakan meninggal dunia oleh dokter di RS Sutomo Surabaya," kata Ade.

Setelah dinyatakan meninggal dunia, kini pihak Lapas Porong sedang mengurusi soal administrasi kepulangan jenazah Fuad Amin untuk diserahkan kepada keluarga.

"Saat ini sedang dilakukan proses administrasi dan jenazah akan diserahterimakan kepada keluarga di Rs dokter Sutomo Surabaya," kata Ade.

Baca Juga: Dari Tanah Hingga Motor, KPK Lelang Aset Terpidana Bupati Fuad Amin

Untuk diketahui, Fuad Amin sebelumnya telah divonis 13 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas kasus TPPU pada 2016 lalu. Majelis Hakim pun meminta eks Ketua DPRD Bangkalan itu mengembalikan uang ke negara dengan total mencapai Rp 250 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI