Suara.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi petahana Alexander Marwata berencana mengembalikan fungsi Wadah Pegawai KPK sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia menilai, WP KPK saat ini sudah keluar jalur.
Alexander tidak mengatakan secara gamblang kondisi WP saat ini yang disebutnya keluar jalur, dia justru meminta masyarakat sendiri yang menilai.
"Bukan saya saja, bisa dilihat sendiri sekarang ini seperti apa (WP), silakan menilai sendiri," kata Alex seusai ditetapkan DPR sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023 di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).
Maka dari itu, dia bersama Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua baru KPK dan pimpinan lainnya berencana mengembalikan fungsi WP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca Juga: Febri Dilaporkan ke Polisi, Begini Respon Wadah Pegawai KPK
Untuk diketahui, lima nama pimpinan KPK periode 2019-2023 telah ditetapkan melalui rapat pleno penetapan Pimpinan KPK pada Jumat (13/9/2019) pukul 01.00 WIB dini hari.
Keputusan itu diambil setelah 56 anggota Komisi III DPR RI melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 10 calon pimpinan KPK pada Rabu (11/9/2019) dan Kamis (12/9/2019).
Berdasarkan hasil voting, Kapolda Sumsel Irjen Firli Bahuri meraih 56 suara alias menang total dan ditetapkan sebagai ketua KPK.
Disusul Alexander Marwata (53 suara), Nurul Ghufron (51 suara), Nawawi Pomolango (50 suara), dan Lili Pintauli Siregar (44 suara). Keempatnya menjadi wakil ketua KPK.
Mereka berlima menyingkirkan nama Luthfi Jayadi Kurniawan (7 suara), Sigit Danang Joyo (19 suara), Johanis Tanak (0 suara), Roby Arya (0 suara), dan I Nyoman Wara (0 suara).
Baca Juga: Jokowi Ultah, Wadah Pegawai KPK: Kasus Novel Baswedan Sudah Lewati 800 Hari