Komplotan Pemerkosa Pakai Obat Tidur Doyan Cari Mahasiswi di Aplikasi Badoo

Senin, 16 September 2019 | 18:30 WIB
Komplotan Pemerkosa Pakai Obat Tidur Doyan Cari Mahasiswi di Aplikasi Badoo
Ilustrasi diperkosa perampok [Net]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi telah mengungkap kasus pemerkosaan sekaligus perampokan yang dilakukan MHT, KKH, dan RK. Ternyata sudah ada empat gadis remaja yang menjadi korban aks rupaksa para bandit dengan modus berkenalan lewat aplikasi kencan, Badoo.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian mengatakan, dari hasil penyidikan, ketiga tersangka ini kerap mengincar remaja putri yang usianya di atas dua puluh tahun.

"Korbannya acak. Ada mahasiswi ada juga yang umurnya 21, 22, hingga 24 tahun," kata Arie di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).

Polisi pun menduga alasan para tersangka menargetkan kalangan remaja putri tersebut karena mudah untuk dikelabui saat berkenalan di dunia maya.

Baca Juga: Perkosa Istri Orang di Tegalan, Pria 40 Tahun Babak Belur Dihajar Massa

"Mana yang mungkin bisa diajak kenalan, dan dapat melakukan perbuatan seperti itu," kata dia.

Diketahui, sindikat perampok ini beraksi setelah berkelanan dengan korban di aplikasi kencan. Setelah itu, mereka kemudian mengajak calon korbannya untuk bertemu dan diajak ke sebuah hotel. Di lokasi, barulah ketiganya mencampur minuman keras yang dikasih kepada korban dengan dicampur obat tidur. Setelah tak sadarkan diri, para tersangka menggilir korban di hotel lalu merampas semua barang bawaannya.

Kasus ini terungkap ketika polisi menangkap tiga tersangka di sebuah hotel melati pada Minggu (16/9/2019) dini hari. Penindakan itu dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan korban yang salah satunya adalah mahasiswi.

Polisi juga melepaskan timah panas kepada tersangka KKH dan RK karena dianggap melawan saat ditangkap.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 286 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Baca Juga: Status Janda, Alasan Pasangan Kumpul Perkosa dan Bunuh Asih untuk Pesugihan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI