Suara.com - Fuad Amin Imron, terpidana kasus korupsi dan tindak pencucian uang (TPPU), meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Soetomo Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/9/2019).
Mantan Bupati Bangkalan tersebut merupakan menghembuskan nafas terakhir pada usia 71 tahun. Amin juga merupakan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Porong, Surabaya, Jawa Timur.
"Iya, pak Fuad Amin meninggal dunia di RS Soetomo Gedung Graha Amerta Surabaya pada sekitar pukul 16.12 WIB," kata Kepala Lapas Klas I Surabaya, Tony Nainggolan, dikonfirmasi wartawan.
Diketahui, Fuad Amin sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Namun, pihak leluarga meminta untuk dipindahkan ke Lapas Porong, Surabaya. Fuad Amin sebelumnya telah divonis 13 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas kasus TPPU pada 2016 lalu. Majelis Hakim pun meminta eks Ketua DPRD Bangkalan itu mengembalikan uang ke negara dengan total mencapai Rp 250 miliar.
Baca Juga: Hilang saat OTT KPK, Dirjen PAS: Fuad Amin Muntah Darah
Menurut Tony, Fuad Amin memang sudah lama memang mengidap penyakit komplikasi.
"Sudah sakit lama, sakitnya komplikasi jantung dan ginjal tapi yang tahu persis kondisinya adalah dokter," ujar Tony.
Tony menyebut sebelum menghembuskan napas terakhir sempat dirawat selama 3 hari RS Soetomo Gedung Graha Amerta Surabaya.
"Sudah 3 hari beliau dirawat sebelum tutup usia," tutup Tony.
Baca Juga: KPK Serahkan Rp17 Miliar Aset Rampasan Fuad Amin ke Negara