Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta akan melakukan penggalakan penagihan pajak pada tahun 2020. Bagi masyarakat yang tidak kunjung membayar pajak, beberapa sanksi akan diterapkan, salah satunya pemblokiran rekening.
Kepala BPRD, Faisal Syafruddin, mengatakan pihaknys sudah membuat program peringanan pembayaean pajak di tahun 2019. Hal itu dilakukan untuk mendorong agar para wajib pajak menaati kewajibannya. Penagihan setelah keringanan itu bahkan akan dilakukan pihaknya dalam skala besar.
"Pada tahun 2020 akan dilaksanakan penagihan dan penegakan hukum (law enforcement) terhadap penunggak pajak yang masih belum melaksanakan kewajiban perpajakannya," ujar Faisal di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).
Faisal menjelaskan, saat pelaksanaan penagihan pajak, nantinya para wajib pajak yang belum membayar pajaknya akan diberikan surat pemberitahuan. Jika belum menaati, maka akan dipasang stiker atau penanda.
Baca Juga: Jawab Isu Bubarkan TGUPP era Anies, Golkar: Kerjanya Beda dengan Zaman Ahok
Selain itu, pihaknya juga akan memberikan surat paksa dan rencana pelaksanaan penyenderaan (Gizjeling). Sanksi lainnya adalah rekenin wajib pajak yang tidak taat akan diblokir.
"Pemblokiran rekening hingga dilaksanakan penyitaan dan lelang harta benda wajib pajak sebagai pelunasan tunggakan pajaknya," jelasnya.
Selain itu, pemprov DKI akan menerapkan sanksi pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang tidak memberikan laporan data transaksi usahanya. Selain itu, untuk kendaraan bermotor, akan dilakukan razia gabungan untuk memeriksa pembayaran pajak STNK kendaraan.
"Pelaksanaan razia gabungan terhadap pengesahan STNK kendaraan bermotor secara intens dan masif," kata dia.
Baca Juga: Anies Bakal Beri Sanksi Industri Bakar Arang di Cilincing yang Cemari Udara