Suara.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menilai ganti rugi terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kalimantan sangat berat dilakukan pemerintah.
Bahkan, pemerintah daerah baru memberikan masker secara cuma-cuma kepada warga setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan Walhi Kalimantan.
Dewan Eksekutif Nasional Politik Walhi Khalisah Khalid mengatakan bahwa selama ini yang diajukan warga dalam gugatan citizen lawsuit (CLS) ke MA dengan tergugat pemerintah ialah bagaimana mengubah kebijakan terkait dengan karhutla. Kalau warga fokus kepada ganti rugi, justru akan sulit diwujudkan.
"Enggak cukup cuma ganti rugi, walaupun sulit. Warga justru punya pemikiran lebih maju, yang didahulukan adalah kebijakan," kata Khalisah di Kantor Walhi Nusantara, Jalan Tegal Parang, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).
Baca Juga: Tak Patuhi Putusan MA soal Karhutla, Walhi Ancam Somasi Jokowi
Karhutla kembali terjadi di wilayah Kalimantan dan sebagian Sumatera. Banyak masyarakat dan juga sejumlah pegiat lingkungan bergotong royong menyediakan masker sebagai antisipasi awal bagi warga yang harus terkena dampak karhutla, yakni kabut asap.
Khalisah menilai menggugat pemerintah pusat ataupun daerah untuk membayar ganti rugi dengan apa yang sudah dilakukan masyarakat juga masih terasa sulit. Ia masih ingat di mana pemerintah pusat pernah mengklaim bahwa masker yang diberikan kepada masyarakat Kalimantan pada 2015 lalu bersifat gratis.
Namun pada kenyataannya, pemerintah daerah memungutnya dari BPJS yang notabene dibayarkan iurannya oleh warga. Ketika Jokowi sudah bertemu dengan perwakilan Walhi setempat, barulah pemerintah daerah menggratiskan segala bentuk pengobatan bagi masyarakat.
"Saya enggak yakin, pemerintah akan lakukan ganti rugi, karena banyak sekali. 2015 itu sempat pemerintah pusat mengklaim bahwa itulah yang gratis tapi di daerah lewat BPJS, kan bayar," ujarnya.
"Itu yang kemudian waktu itu pak Jokowi ketemu Walhi di daerah baru ada tindakan Pemda menggratiskan, ini kenapa kami tekankan, pelayanan ini harus dibuka untuk umum gratis dan layanan-layanan yang maksimal," tandasnya.
Baca Juga: 42 Perusahaan Disegel karena Karhutla, Walhi: Tak Berdampak Efek Jera