Revisi UU Perkawinan Disahkan DPR, Batas Minimal Umur Menikah 19 Tahun

Senin, 16 September 2019 | 17:20 WIB
Revisi UU Perkawinan Disahkan DPR, Batas Minimal Umur Menikah 19 Tahun
Perkawinan anak tidak dibenarkan karena memiliki banyak dampak negatif. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya usia minimal menikah yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki. Hal ini digugat oleh LSM dan masyarakat sipil melalui uji materi undang-undang.

Dalam putusannya, MK menyetujui alasan para pemohon uji materi dan menilai UU tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak.

Dalam UU Perlindungan Anak, dijelaskan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun.

Baca Juga: Menteri Yohana Akui Desak DPR Agar Revisi UU Perkawinan Segera Disahkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI