Suara.com - Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing menilai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atua KPK bermain politik jika menolak kehadiran lima pimpinan KPK yang baru. Pimpinan KPK itu dipimpin Irjen Firli Bahuri.
Menurut dia, pegawai KPK tidak memiliki hak untuk menyatakan menolak atau menerima pimpinan yang baru. Mereka hanya perlu melaksanakan tugas sesuai undang-undang.
"Kalau mereka menolak pimpinan baru KPK, mereka menjadi berpolitik," ujar Emrus di Jakarta, Senin (16/9/2019).
Sehingga, siapapun pimpinan KPK periode 2019-2023 yang dipilih oleh DPR, para pegawai KPK harus patuh dan tunduk terhadap pilihan tersebut.
Baca Juga: Sah jadi Ketua KPK, Firli Bahuri: Satu Tujuan Saya, Berantas Korupsi!
"Menurut saya pegawai KPK tugasnya bukan pro dan kontra terhadap pemberantasan korupsi, tetapi tugas mereka menjalankan undang-undang. Yang bagus itu pegawai KPK ada di posisi independen dan netral berbasis kepada undang-undang positif," kata dia.
Lebih lanjut Emrus mengatakan apabila pegawai KPK menilai ada pelanggaran undang-undang yang terjadi terhadap pimpinan baru lembaga anti rasuah itu, maka sebaiknya mereka menempuh langkah-langkah hukum.
"Kan mereka lembaga hukum, mereka harus memberikan pendidikan kepada masyarakat, yaitu penegakan hukum. Kalau penyerahan mandat, penolakan, berarti tidak bedanya orang-orang yang ada disitu adalah bermain politik," ucap pria yang juga menjabat Direktur Eksekutif Lembaga Emrus Corner itu.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyepakati Firli Bahuri menjadi Ketua KPK periode 2019-2023, setelah melakukan rapat antar-ketua kelompok fraksi di Komisi III DPR pada Jumat (13/9/2019) dini hari.
Sementara itu empat Wakil Ketua KPK adalah Nawawi Pamolango, Lili Pintouli Siregar, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata. (Antara)
Baca Juga: Kontroversial Tapi Terpilih Jadi Ketua KPK, Irjen Firli: Ini Takdir Allah