Suara.com - Pendiri laman daring Kaskus, Andrew Darwis, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan pinjaman uang. Laporan tersebut dibuat oleh seorang perempuan bernama Titi Sumawijaya Empel pada 13 Mei 2019 lalu.
Titi selaku pihak pelapor memenuhi panggilan polisi pada Senin (16/9/2019) siang ini. Titi akan dimintai keterangannya selaku saksi pelapor.
Berdasarkan pantauan Suara.com, Titi tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada pukul 14.50 WIB. Tak sendiri, ia ditemani kuasa hukumnya, Jack Lapian.
"Saya sebagai salah satu tim kuasa hukum dari Titi hari ini kita perdana pemeriksaan Ibu Titi sebagai pelapor kepada saudara Andrew Darwis yang kami duga melakukan pemalsuan dan juga tindak pidana pencucian uang," kata Jack Lapian di Polda Metro Jaya, Senin (16/9/2019).
Baca Juga: Kejati Jambi Tangkap DPO Penipuan Penerimaan CPNS di Rumah Makan Soto
Sementara, Titi mengaku tak pernah bertemu dengan Andrew. Saat meminjam uang senilai Rp 15 miliar pada bulan November 2018, Titi mengaku hanya bertemu seorang pria bernama David Wira yang diduga berperan sebagai tangan kanan Andrew.
Saat itu, kata Titi, Andrew membuka jasa invenstasi berbakul pinjaman uang. Maka, Titi meminjam uang dengan jumlah tersebut dengan jaminan gedung di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan.
"Saya bilang (kepada David) kok Andrew Darwis sekarang bisnis pinjam meminjam. Dia (David) bilang karena saudara Andrew kelebihan dana, dia akan investasi uang," kata Titi.
Setelah mendengar alasan tersebut, Titi kemudian tertarik untuk meminjam uang karena ada penawaran bunga senilai satu persen. Dari utang tersebut, ia harus melunasi dengan jangka waktu 13 tahun.
"Saya tertarik pinjam ke Andrew Darwis ini karena bunganya 1 persen dan bunganya itu pinjam meminjam selama 13 tahun," sambungnya.
Baca Juga: Polri Tangkap Sindikat Internasional Penipuan Online di Malaysia
Selain itu Titi juga mengaku dijanjikan akan dipinjamkan uang sebesar Rp 5 miliar. Selanjutnya, David Wira memberikan uang senilai Rp 3 miliar melalui seorang perantara bernama Susanto.
Dalam perjalannnya, sertifikat gedung yang menjadi jaminam berubah nama pemilik menjadi Susanto pada bulan Desember 2018. Tak berselang lama, sertifikat tersebut berganti nama menjadi nama Andrew Darwis.
Dalam pemeriksaan hari ini, Titi membawa sejumlah barang bukti. Mulai dari surat pemalsuan PPJB sab surat kuasa penjualan dari Titi ke Susanto.
"Bukti ada surat pemalsuan PPJB nya, terus kedua surat kuasa jual dari pada saya ke saudara Susanto. Itu adalah dasar 2 surat penting yang beralihnya aset saya ke saudara Andrew Darwis gitu, itu yang dipalsukan dasarnya," kata Titi.
Laporan tersebut teregister dalam nomor LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor Titi Sumawijaya dan terlapor Andrew Darwis.
Andrew dilaporkan atas dugaan pemalsuan atau penipuan atau tindak pidana pencucian uang. Hal itu tertuang pada Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.