Bawa Sejumlah Bukti, Pelapor Pendiri Kaskus Penuhi Panggilan Polisi

Senin, 16 September 2019 | 16:48 WIB
Bawa Sejumlah Bukti, Pelapor Pendiri Kaskus Penuhi Panggilan Polisi
Titi Sumawijaya Empel, pelapor pendiri laman daring kaskus Andrew Darwis di ke Polda Metro Jaya. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam perjalannnya, sertifikat gedung yang menjadi jaminam berubah nama pemilik menjadi Susanto pada bulan Desember 2018. Tak berselang lama, sertifikat tersebut berganti nama menjadi nama Andrew Darwis.

Dalam pemeriksaan hari ini, Titi membawa sejumlah barang bukti. Mulai dari surat pemalsuan PPJB sab surat kuasa penjualan dari Titi ke Susanto.

"Bukti ada surat pemalsuan PPJB nya, terus kedua surat kuasa jual dari pada saya ke saudara Susanto. Itu adalah dasar 2 surat penting yang beralihnya aset saya ke saudara Andrew Darwis gitu, itu yang dipalsukan dasarnya," kata Titi.

Laporan tersebut teregister dalam nomor LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor Titi Sumawijaya dan terlapor Andrew Darwis.

Baca Juga: Kejati Jambi Tangkap DPO Penipuan Penerimaan CPNS di Rumah Makan Soto

Andrew dilaporkan atas dugaan pemalsuan atau penipuan atau tindak pidana pencucian uang. Hal itu tertuang pada Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI