Suara.com - Dewan Eksekutif Nasional Politik Walhi Khalisah Khalid mengatakan pihaknya akan melayangkan somasi kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Somasi itu dilakukan untuk mendesak Jokowi segera melaksanan putusan MA terhadap kasus kebakaran hutan di Provinsi Kalimantan Tengah pada 2015.
Alih-alih menjalankan tuntutan yang disampaikan dalam gugatan citizen lawsuit (CLS), pemerintah malah mengirimkan pengajuan kembali (PK). Dengan demikian, Walhi hendak melayangkan somasi kepada Jokowi karena dianggap enggan menjalankan tuntutan warganya sendiri akibat karhutla.
"Kami memikirkan untuk melakukan somasi ke pemerintah, kita kaji untuk memaksa negara melakukan putusan MA. Jadi mengirimkan somasi kepada presiden terkait dengan keengganan presiden mematuhi putusan MA," kata Khalisah di Kantor Walhi Nasional, Jalan Tegal Parang, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).
Baca Juga: Udara Makin Parah akibat Karhutla, Pemkot Singkawang Liburkan Sekolah
Khalisah menerangkan alasan pihaknya untuk mengirimkan somasi ialah karena dianggap lebih mudah ketimbang harus mengajukan gugatan kembali. Apalagi, menurutnya, Jokowi masih memiliki janji politik yang termaktub dalam Nawacita terkait dengan masalah kebakaran hutan dan lahan.
Namun, Khalisah belum bisa memastikan kapan somasi itu akan dilayangkan kepada Jokowi. Dia hanya mengatakan, lebih baik sebelum somasi itu dikirimkan, Jokowi bisa menjalankan seluruh tuntutan dari warga kepada pemerintah sesuai keputusan MA.
"Ada baiknya jangan menunggu kita lakukan somasi, dari presidennya. Situasi kedaruratan ini menjadi momentum bagi presiden untuk menjalankan putusan MA," katanya.