Sah jadi Ketua KPK, Firli Bahuri: Satu Tujuan Saya, Berantas Korupsi!

Senin, 16 September 2019 | 16:17 WIB
Sah jadi Ketua KPK, Firli Bahuri: Satu Tujuan Saya, Berantas Korupsi!
Ketua KPK terpilih periode 2019 - 2023, Irjen Firli Bahuri. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua KPK terpilih periode 2019 - 2023, Irjen Firli Bahuri mengatakan agenda pemberantasan korupsi menjadi tantangan tersendiri. Bahkan, kata dia, tak ada satu individu yang bisa lepas membebaskan korupsi.

Hal itu disampaikan Firli usai disahkan menjadi ketua KPK dalam Rapat Paripurna DPR RI hari ini.

"Saya katakan kepada kawan-kawan semua, bahwa kita punya agenda dan tantangan tersendiri terkait pemberantasan korupsi. Kalau kita bicara pemberantasan korupsi bahwa tidak ada satu individu yang bisa lepas membebaskan korupsi," kata Firli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Baca Juga: Duit Disebar di Dekat Mobil Komando, Massa Tuntut Pimpinan KPK Mundur Riuh

Firli mengatakan dengan terpilihnya ia menjadi ketua KPK, maka tekad dan tujuannya untuk memberantas korupsi semakin kuat. Melalui pemberantasan korupsi itu pula, Firli berharap ke depannya pembangunan nasional dapat lebih berjalan.

"Untuk itu seluruh lapisan masyarakat maupun rekan-rekan di KPK, saya ada satu tujuan yaitu memberantas korupsi. Dengan begitu seluruh pembangunan nasional bisa berjalan, yang mana tujuan pembangunan kita gimana alinea keempat UUD 1945," kata Firli.

Sebelumnya, Kapolda Sumatra Selatan itu tak mau gegabah dengan merespon secara berlebih pengesahan dirinya menjadi ketua KPK.

Firli mengatakan masih harus mengikuti proses selanjutanya berdasarjan UU Nomor 30 tahun 2002 hingga dirinya resmi dilantik Presiden Joko Widodo.

Ketua KPK terpilih periode 2019 - 2023, Irjen Firli Bahuri. (Suara.com/Novian)
Ketua KPK terpilih periode 2019 - 2023, Irjen Firli Bahuri. (Suara.com/Novian)

"Pertama ini masih proses tentu kita hormati proses yang berjalan sesuai dengan ketentuan UU 30 tahun 2002 bahwa proses ini ada kewajiban DPR membalas surat presiden," kata dia.

Baca Juga: Kontroversial Tapi Terpilih Jadi Ketua KPK, Irjen Firli: Ini Takdir Allah

"Setelah ini baru akan ada proses di presidenan. Baru setelah ini adalah kami berlima sudah dikenalkan ketua DPR RI bahwa kami terpilih," kata Firli menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI