Suara.com - Politikus Demokrat Andi Arief mengejek wartawan senior Karni Ilyas dengan sebutan 'wartawan kardus'.
Cemoohan itu ia sampaikan setelah Karni Ilyas mengutip kalimat seorang politikus Irak di Twitter.
Melalui kalimat tersebut, Karni Ilyas dan program yang ia bawakan di tvOne, Indonesia Lawyers Club (ILC), menegaskan bahwa penangkapan para tokoh tidak cukup membuktikan keberhasilan upaya melawan korupsi.
"ILC: "Perang melawan korupsi tidaklah terbatas pada penangkapan-penangkapan pejabat atau orang-orang terkenal. Perang melawan korupsi bisa dibilang sukses jika kita bisa mencegah sejak awal agar korupsi tersebut tidak terjadi" - Ahmed Chalabi, Politisi Iraq," kicau Karni Ilyas, Minggu (15/9/2019), seraya me-mention akun putranya, @romybareno.
Baca Juga: Tanya Kawat Duri Bawaslu, Karni Ilyas Akui Levelnya di Bawah Najwa Shihab
Andi Arief kemudian menanggapi cuitan tersebut dengan menambahkan celaan untuk Karni Ilyas.
Ia menyebut pria 66 tahun itu sebagai wartawan kardus alias abal-abal.
Menurut Andi Arief, kutipan yang dibacakan di ILC dan dibagikan di Twitter oleh Karni Ilyas berasal dari Google.
Dirinya pun yakin, Karni Ilyas tidak benar-benar membaca buku Ahmad Chalabi.
"Cuma baca kutipan aja versi Google, bukan baca bukunya. Ini wartawan kardus, cuma modal kutip quotes di Google, dibaca di acara ILC seakan baca bukunya," tulis Andi Arief.
Baca Juga: Reaksi Karni Ilyas Disebut Pro Prabowo, Mahfud MD Jokowi oleh Sujiwo Tejo
Tak ada tanggapan dari Karni Ilyas untuk komentar negatif yang ditujukan padanya oleh Andi Arief.
Pada Selasa (10/9/2019), ILC tayang dengan mengangkat topik "KPK Mau Diperkuat atau Diperlemah?" di tengah ramainya perdebatan tentang RUU KPK inisiatif DPR RI.
Di laman daringnya, KPK sendiri menilai, draf RUU KPK akan membatasi geraknya dalam memberantas korupsi dengan 10 masalah berikut:
1. Independensi KPK terancam
2. Penyadapan dipersulit dan dibatasi
3. Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR
4. Sumber penyelidik dan penyidik dibatasi
5. Penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung
6. Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria
7. Kewenangan pengambilalihan perkara di penuntutan dipangkas
8. Kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan dihilangkan
9. KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan
10. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas