Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengaku sepakat dengan inisiatif DPR RI yang mengusulkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk menggantikan UU KUHP.
Sebab, menurutnya, pembahasan RKUHP sudah diwacanakan anggota parlemen lebih dari 30 tahun.
"Saya belum baca materinya yang terakhir, tapi tahun 2017 saya sudah membaca, sudah bagus," kata Mahfud saat ditemui di Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (16/9/2019).
Menurut guru besar Fakultas Hukum UII tersebut, rencana perubahan UU tersebut sudah dibahas sejak awal tahun 1980-an. Pada saat itu, salah satunya panitianya Muladi dan terus berganti menteri hingga sekarang ini.
Baca Juga: Ramai Gambar Jokowi - Pinokio, Pengamat Politik Asing Sindir RUU KUHP
Karena itu, kata dia, sudah waktunya ada perubahan dalam Undang Undang KUHP yang merupakan produk zaman kolonial Belanda untuk disahkan. Apalagi diskusi tentang KUHP juga sudah sangat panjang dan terbuka.
"Sekaranglah waktunya disahkan. Dan kita sebenarnya tahun 1945 tanggal 18 Agustus sudah diperintahkan konstitusi agar mengubah KUHP. Sekarang sudah 74 tahun baru selesai. Menurut saya, sudahlah disahkan dulu. Setuju ndak setuju nanti enggak bakalan setuju," ungkapnya.
Bila ada pihak yang tidak setuju atau dianggap salah, lanjut Mahfud, maka nantinya bisa dilakukan perbaikan-perbaikan. Perubahan bisa di tingkat implementasi, Peraturan Presiden (PP) atau bahkan diuji ke MK bila salahnya total.
Sebab bila salahnya hanya karena pilihan politik hukum, hak itu biasanya saja. Toh tidak semua orang memiliki pandangan politik yang berbeda.
"Saya enggak tahu (pasal yang urgent untuk diubah). Saya belum baca tapi saya setuju kalau disahkan as soon as possible," imbuhnya.
Baca Juga: DPR Diam-diam Selesaikan Bahas RUU KUHP di Hotel Mewah
Seperti diketahui, diskursus RUU KUHP telah terjadi selama pemerintahan tujuh presiden. Mulai dari Presiden Sukarno, Presiden Soeharto, Presiden BJ Habibie, Presiden Gus Dur, Presiden Megawati, Presiden SBY, dan kini Presiden Joko Widodo.