Tak Rabies, Anjing Milik Bimo Aryo yang Tewaskan PRT Diserahkan ke K-9

Senin, 16 September 2019 | 14:07 WIB
Tak Rabies, Anjing Milik Bimo Aryo yang Tewaskan PRT Diserahkan ke K-9
Bimo Aryo. (Instagram/@bimaaryo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anjing jenis belgian malinois bernama Sparta yang menyerang seorang pekerja rumah tangga (PRT) bernama Yayan (35) hingga meninggal dunia, dinyatakan tidak mengidap rabies. Kekinian, anjing milik presenter Bimo Aryo tersebut dititipkan di unit K-9 Polri.

Kapolsek Cipayung, Kompol Abdul Rasyid mengatakan penyerahan anjing tersebut dilakukan bersama Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta serta pemilik anjing. Sebab, masyarakat disekitar rumah Bimo tak ingin jika anjing tersebut kembali lagi.

"Memang saat itu pemilik anjing dan KPKP datang ke kantor untuk penyerahan kembali ke pihak kepolisian. Tapi kepolisian sendiri tidak ke tempat untuk merawat itu. Akhirnya kita sepakat, dari KPKP dan pemilik anjing, akhirnya anjing tersebut dibawa ke K9 di Buaran, Bekasi," ujar Rasyid saat dikonfirmasi, Senin (16/9/2019).

"Anjing itu tidak diserahkan ke rumah karena masyarakat setempat tidak menghendaki adanya anjing tersebut," Rasyid menambahkan.

Baca Juga: Kasus PRT Tewas Digigit Anjing, Polisi Panggil Ibu Bimo Aryo Besok

Rasyid mengatakan, pihaknya baru memeriksa emam orang saksi terkait kasus ini. Hanya saja, pemeriksaan terhadap saksi ahli pidana belum dapat dilakukan.

Rasyid mengungkapkan jika pihaknya telah mengirimkan surat pada pihak Kementerian Hukum dan HAM untuk pemeriksaan saksi ahli pidana. Hanya saja, hingga kini saksi ahli belum dapat menghadiri agenda pemeriksaan.

"Untuk itu, memang sudah kami layangkan surat ke Kemenkumham, tapi sampai detik ini dari sananya belum datang," sambungnya.

Lebih lanjut, Rasyid menyebut jika pihaknya tinggal menunggu keterangan saksi ahli dalam kasus ini. Sebab, pihaknya masih kebingungan menentukan pasal apa yang akan disangkakan dalam kasus tersebut.

"Kalau tidak ada saksi ahli pidana kami juga bingung, kenanya pasal berapa. Apakah 359, apakah 490 ayat 3. Memang ada 2 pasal yang kami siapkan dimana nanti ahli pidana menyatakan demikian," kata dia.

Baca Juga: Anjing Penggigit ART Hingga Tewas Diamankan Dinas KPKP ke Ragunan

Rumah presenter Bimo Aryo di Jalan Langgar RT04 RW04 Cipayung, Jakarta Timur, tampak sepi, Selasa (3/9), usai proses evakuasi anjing peliharaan Bimo oleh petugas Sudin KPKP Jaktim. (ANTARA/Andi Firdaus)
Rumah presenter Bimo Aryo di Jalan Langgar RT04 RW04 Cipayung, Jakarta Timur, tampak sepi, Selasa (3/9), usai proses evakuasi anjing peliharaan Bimo oleh petugas Sudin KPKP Jaktim. (ANTARA/Andi Firdaus)

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan bernama Yayan (35) ditemukan tewas di kediaman majikannya di Jalan Langgar RT 04/RW 04 Nomor 41 Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat (30/8/3019). Pekerja rumah tangga tersebut tewas digigit anjing.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI