Sudah Serahkan Mandat ke Jokowi, Ketua KPK Masih Lantik Pejabat

Senin, 16 September 2019 | 13:33 WIB
Sudah Serahkan Mandat ke Jokowi, Ketua KPK Masih Lantik Pejabat
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri), dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/9). [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tiga pimpinan KPK, Agus Rahardjo, Laode M.Syarief, dan Saut Situmorang telah menyerahkan mandat komisi antirasuah kepada Presiden Jokowi pada Jumat (13/9/2019) lalu. Namun, pada hari ini Senin (16/9/2019), Ketua KPK Agus Rahardjo masih melakukan aktivitas.

Agus melakukan pelantikan struktural di KPK dan bekerja seperti biasa. Agus baru saja melantik Cahya Hadianto Harefa sebagai Sekretaris Jenderal dan Fitroh Rohcahyanto sebagai Direktur Penuntutan KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Agus menuturkan, ia masih melakukan kegiatan di KPK karena masih menunggu arahan dari Presiden Jokowi terkait pernyataannya beberepa hari lalu.

"Untuk ini kami tetap bekerja seperti biasa. Kita menunggu (tindak lanjut Presiden), buktinya hari ini saya masih melantik," kata Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sangkal Isu Taliban di Dalam KPK, Agus Rahardjo: Silakan Diteliti

Ketua KPK Agus Rahardjo melantik Cahya Hardianto Harefa sebagai Sekretaris Jenderal dan Fitroh Rohcahyanto sebagai Direktur Penuntutan. (Suara.com/Welly Hidayat)
Ketua KPK Agus Rahardjo melantik Cahya Hardianto Harefa sebagai Sekretaris Jenderal dan Fitroh Rohcahyanto sebagai Direktur Penuntutan. (Suara.com/Welly Hidayat)

Dalam acara pelantiakan itu Agus didampingi tiga Wakil Ketuanya, yakni Laode M. Syarief, Basaria Pandjaitan, dan Alexander Marwata.

Lebih jauh Agus mengatakan, ia dan dua wakil ketua KPK masih menunggu sikap Presiden Joko Widodo. Apalagi poin -poin krusial yang ditunggu KPK mengenai dengan revisi undang-undang KPK nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

"Kami menunggu saja. Jadi enggak ada (pengunduran diri),"tutup Saut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI